Rabu 07 Oct 2020 19:43 WIB

Menteri ESDM: UU Ciptaker Bisa Dongkrak Pendapatan Negara

UU Ciptaker membebaskan kewajiban membayar royalti bagi pengusaha batu bara.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Penerimaan negara (ilustrasi).
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Penerimaan negara (ilustrasi).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri ESDM, Arifin Tasrif memastikan hadirnya omnibus law UU Cipta Kerja (Ciptaker) bisa mendongkrak pendapatan negara. Meski dalam salah satu klausul undang undang tersebut adalah membebaskan kewajiban membayar royalti bagi para pengusaha tambang batubara.

Arifin menjelaskan, beleid ini dibuat untuk bisa menarik investasi sebesar besarnya ke Indonesia. Ia mengklaim dengan adanya investasi yang deras maka bisa menyerap tenaga kerja yang lebih besar juga.

Baca Juga

"Intinya adalah memudahkan investasi dan kseluruhan memberikan nilai tambah bagi SDA kita. Biar investasi bisa masuk dan tenaga kerja bisa terserap," ujar Arifin dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10).

Arifin juga menjelaskan khususnya untuk beleid royalti 0 persen bagi para perusahaan tambang hanya akan berlaku jika para pengusaha tambang tersebut mampu melakukan hilirisasi. Ia menjelaskan hilirisasi ini juga butuh investasi, maka dengan melakukan investasi para pengusaha butuh modal yang ini bisa diambil dari kewajiban pembayaran royalti mereka.

"Itu kami sudah sepakat untuk meningkatkan penerimaan negara meningkatkan nilai tambah pengolahan batubara dengan pengenaan royalti 0 persen. Ini adalah bagaimana bahan baku bisa kompetitif lalu investasi bisa dilaksanakan lalu bisa tenaga kerja bisa terserap dan memiliki nilai kompetitif," ujar Arifin.

Sedangkan dalam sektor lain, di sektor kelistrikan dan Migas, Arifin memastikan bahwa tidak ada yang diubah dalam omnibus law ini. Ia mengatakan, isinya tak berbeda dari UU  yang sudah ada.

Hanya saja, untuk sektor EBT khususnya dalam panas bumi, Arifin mengatakan pemerintah mengubah peraturan dengan harapan pengembangan panas bumi bisa lebih baik kedepan. Ia mengatakan omnibus law memangkas berbagai aturan dan perizinan yang selama ini berbelit.

"SDA panas bumi, terkait dengan pengaturan simplifikasi perizinan panas bumi. Itu diselenggarakan pemerintah pusat, pemda, pemkot. Itu kita hilangkan perizinan soal pemanfaatan langsung.  Semua mengacu pada PMSK. Harga energi panas bumi utuk pemanfaatn langsung juga kita hilangkan," ujar Arifin.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement