Rabu 07 Oct 2020 23:36 WIB

APRIL Sanggah Tuduhan Auriga Terkait Deforestasi HTI

APRIL menyebut miliki bukti pemasok AHL tidak melakukan deforestasi

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Deforestasi Hutan (ilustrasi). erusahaan Asia Pacific Resources International Limited (APRIL) menjawab klaim Auriga Nusantara, menyoal deforestasi oleh pemasok serat bagi anak perusahaan APRIL dari pasar terbuka. Menurut APRIL, pasokan dari PT. Adindo Hutani Lestari (PT. AHL) dalam rentan waktu 2015-2020 tidak menyebabkan deforestasi, atau hilangnya hutan alam di wilayah konsesi.
Foto: ANTARA FOTO
Deforestasi Hutan (ilustrasi). erusahaan Asia Pacific Resources International Limited (APRIL) menjawab klaim Auriga Nusantara, menyoal deforestasi oleh pemasok serat bagi anak perusahaan APRIL dari pasar terbuka. Menurut APRIL, pasokan dari PT. Adindo Hutani Lestari (PT. AHL) dalam rentan waktu 2015-2020 tidak menyebabkan deforestasi, atau hilangnya hutan alam di wilayah konsesi.

EKBIS.CO,  JAKARTA — Perusahaan Asia Pacific Resources International Limited (APRIL) menjawab klaim Auriga Nusantara, menyoal deforestasi oleh pemasok serat bagi anak perusahaan APRIL dari pasar terbuka. Menurut APRIL, pasokan dari PT. Adindo Hutani Lestari (PT. AHL) dalam rentan waktu 2015-2020 tidak menyebabkan deforestasi, atau hilangnya hutan alam di wilayah konsesi.

"Dalam tanggapan kami terhadap Auriga, kami berbagi bukti komprehensif yang menunjukkan tidak ada deforestasi yang terjadi di wilayah yang diklaim oleh Auriga. Dan juga tidak ada pelanggaran terhadap komitmen SFMP 2.0 kami," tulis APRIL dalam keterangan resmi yang ada di laman aprildialog.com, kemarin.

PT. AHL, kata APRIL, juga telah menyelesaikan persyaratan penilaian NKT 2014 lalu. Dari persyaratan itu, PT. AHL diklaim telah mengkonservasi 89.181 hektar atau 47 persen lahan di wilayah konsesinya. Jumlah lahan itu, bahkan disebut hampir dua kali lipat dari luas areal yang dikembangkan menjadi perkebunan dengan total 50.388 hektar.

"Ini berarti rasio konservasi terhadap perkebunan yang sangat tinggi sebesar 1,8: 1," katanya.

Klaim deforestasi, lanjut APRIL, juga ditanggapi pihaknya secara serius. Sehingga, bisa dipastikan oleh APRIL, tidak ada deforestasi atau pelanggaran komitmen kebijakan SFMP 2.0 yang diambil pihaknya sejak 2015 lalu.

Sebaliknya, APRIL menyebut, berdasarkan fakta dan catatannya pada 3 Juni 2015 hingga 31 Agustus 2020, ada 8.387 hektar perkebunan yang didirikan PT. AHL. Dari jumlah itu, tak ada satupun yang terletak di kawasan NKT.

"Hal ini dibuktikan dengan analisis peta NKT asli dan perbandingan peta NKT dan kawasan konservasi sejak 2015 hingga 2020 berdasarkan analisis penginderaan jauh," tambahnya. Dari 8.387 hektar itu, 6.058 hektar di antaranya memang diklasifikasikan sebagai gambut. Namun, tidak ada satupun yang termasuk dalam Kawasan Puncak Kubah Gambut yang dilindungi.

APRIL menegaskan, dari catatan Auriga Nusantara melalui suratnya kepada April mengenai pembangunan perkebunan selama periode 3 Juni 2015 hingga 31 Agustus 2020, semuanya telah sesuai hukum dan aturan yang berlaku. Bahkan, pihaknya menegaskan masih akan berkomitmen pada pedoman NKT dan Sustainable Forest Management Policy 2.0 (SFMP 2.0).

Struktur dan Kepemilikan

APRIL, dalam keterangan itu juga menjawab tudingan Auriga Nusantara, mengenai tidak jelasnya kepemilikan PT AHL sebagai pihak pemasok anak perusahaan APRIL. Menurut APRIL, pihaknya telah membagikan korespondensi, sehingga tidak ada kepemilikan saham APRIL di PT AHL. Hal tersebut juga terjadi pada pemegang saham di APRIL atau RGE.

"Secara tegas menyatakan tidak ada kepemilikan saham di PT AHL ataupun hubungan manajemen antara PT AHL dan APRIL atau RGE," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement