Jumat 09 Oct 2020 02:14 WIB

Kemenkop UKM Berharap Banpres Usaha Mikro Dilanjutkan 2021

Tujuan Banpres produktif untuk menjadi tambahan modal bagi para pelaku usaha mikro.

Red: Nidia Zuraya
Pengrajin menyelesaikan pembuatan perabot berbahan rotan di industri  rumahan di Jalan Raya Pasar Minggu, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (29/9). Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan per September 2020 penyaluran Bantuan Presiden (Banpres Produktif) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pengusaha mikro mencapai 72,46 persen dengan anggaran sekitar Rp 15,93 Triliun dengan target penyaluran BLT UMKM mampu mencapai 100 persen pada akhir bulan September 2020. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pengrajin menyelesaikan pembuatan perabot berbahan rotan di industri rumahan di Jalan Raya Pasar Minggu, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (29/9). Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan per September 2020 penyaluran Bantuan Presiden (Banpres Produktif) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pengusaha mikro mencapai 72,46 persen dengan anggaran sekitar Rp 15,93 Triliun dengan target penyaluran BLT UMKM mampu mencapai 100 persen pada akhir bulan September 2020. Republika/Thoudy Badai

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM atau Kemenkop UKM berharap program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk usaha mikro dapat dilanjutkan pada tahun 2021. "Programnya direncanakan akan dilanjutkan pada tahun depan," ujar Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kemenkop UKM Eddy Satriya dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis (8/10).

Menurut Eddy, harapannya masih banyak pelaku usaha mikro yang terdampak masih bisa nanti diproses pada tahun depan mengingat penyaluran banpres produktif pada tahun ini sudah hampir selesai.

Baca Juga

Dalam paparannya, Eddy menyampaikan bahwa tujuan dari Banpres produktif ini adalah untuk menjadi tambahan modal bagi para pelaku usaha mikro agar tetap berjalan di tengah pandemi. Selain itu Banpres produktif ini juga membantu mengurangi angka kemiskinan maupun pengangguran selama terjadinya pandemi Covid-19.

Syarat untuk memperoleh Banpres ini juga terbilang mudah dan sederhana, antara lain warga negara Indonesia, memiliki nomor induk kependudukan, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya, dan tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi di perbankan.

Anggaran tahap awal Banpres Produktif ini sebesar Rp22 triliun bagi 9,1 juta usaha mikro. Sedangkan untuk tahap lanjutan, anggaran menjadi Rp28,8 triliun kepada 12 juta pelaku usaha mikro. Waktu pelaksanaan Banpres Produktif untuk usaha mikro ini berlangsung dari 17 Agustus 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.

Sebelumnya Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Teten Masduki memastikan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk usaha mikro sudah tersalurkan 100 persen kepada 9 juta penerima. Menurutnya, program itu bisa cepat terserap berkat dukungan berbagai pihak seperti Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), koperasi, Pemerintah Daerah juga kementerian/lembaga yang banyak melakukan program pendampingan UMKM.

Teten mengakui masih banyak usulan dari berbagai daerah yang masuk ke Kementerian Koperasi. Untuk itu, penyaluran Banpres Produktif tahun ini terus dilanjutkan hingga 12 juta pelaku Usaha Mikro.

Penyalurannya juga akan memfokuskan pada aspek pemerataan antar daerah, ketepatan, sasaran dan kecepatan. Program ini diharapkan dapat membantu memulihkan ekonomi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement