EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono mengatakan, secara umum UU Cipta Kerja (Ciptaker) sudah baik. Namun, menurutnya, kriteria usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), yang rumit dibandingkan sebelumnya, dapat menyebabkan undang-undang itu kehilangan esensi.
"Poin yang sangat krusial yang perlu dikritisi yaitu tentang kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah," kata Iwantono di Jakarta, Senin (12/10), menanggapi UU Cipta Kerja.
Ia mengatakan, kriteria UMKM pada undang-undang sebelumnya yaitu Undang-Undang No 2008 tentang UMKM cukup sederhana yaitu hanya dinilai dari aset dan omzet. Namun, dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja menjadi sangat banyak yaitu modal usaha, omzet, indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, atau nilai investasi, insentif dan disinsentif, penerapan teknologi ramah lingkungan, kandungan lokal, atau jumlah tenaga kerja.
Elemen kriteria jauh lebih banyak walaupun sifat pilihan, yaitu “dapat”, tetapi begitu banyak menjadi sembilan kriteria, katanya. "Hal ini tentu kontradiksi dengan semangat omnibus law yang ingin menyederhanakan perizinan,"katanya.
Ia mengatakan, esensi UU Cipta Kerja pada pokoknya untuk membuat playing field yang gampang, sederhana, dan kondusif bagi seseorang agar bisa menciptakan lapangan kerja bagi angkatan kerja yang terus tumbuh besar, paling tidak buat dirinya sendiri, menjadi misalnya wirausahawan.
Penambahan kriteria usaha mikro dan kecil (UMK) dari dua menjadi sembilan elemen, walaupun pilihan, tentu bertentangan dengan esensi UU Cipta Kerja. Iwantono juga mengatakan, dirinya sudah mengkaji kriteria usaha kecil dan menengah di berbagai negara, dan tidak menemukan kriteria sampai sembilan elemen, rata-rata hanya tiga kriteria, dan yang umum adalah aset, omzet, dan jumlah tenaga kerja.
Jadi, penambahan kriteria yang semakin rumit ini sekali lagi kontra produktif dengan semangat dan esensi UU Cipta Kerja. Jika UMK terhambat karena soal ini, maka UU Cipta Kerja kehilangan rohnya, katanya.
Iwantono berharap peraturan pemerintah bisa mengembalikan esensi dari upaya penyederhanaan iklim usaha. "Seharusnya, kriteria itu maksimum tiga elemen saja," kata Iwantono.
Ia mengusulkan cukup aset, omzet, dan jumlah tenaga kerja. Untuk usaha kecil aset maksimum Rp5 miliar, omzet maksimum Rp10 miliar, dan tenaga kerja maksimum 40 orang. Di atas itu tergolong usaha menengah dan untuk usaha mikro menyesuaikan kriteria ke bawah. Kriteria aset bisa menyesuaikan dengan omzet.
Namun, secara umum, Iwantono mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja arahnya sudah baik, tujuan utamanya adalah untuk menciptakan iklim usaha yang mampu menciptakan lapangan kerja bagi angkatan kerja yang jumlahnya sangat banyak dan dari tahun ke tahun terus bertambah, tahun ini saja paling tidak 2,9 juta tenaga kerja baru.
Ia mengatakan, pelaku usaha yang paling besar menyerap angkatan kerja adalah usaha mikro dan kecil. Jumlah usaha kecil di Indonesia lebih dari 62 juta.
Jika setiap usaha kecil mempekerjakan tenaga kerja antara 1 sampai 3 orang saja, maka mereka dapat memberikan pekerjaan lebih dari 100 juta tenaga kerja, sedang menurut BPS usaha mikro, kecil dan menengah menampung sekitar 97 persen tenaga kerja.