Selasa 13 Oct 2020 07:56 WIB

UU Cipta Kerja Dukung Penguatan UMKM Lewat Digital

Tahun ini Rp 321 triliun anggaran belanja pemerintah dialokasikan bagi produk UMKM

Rep: iit septyaningsih/ Red: Hiru Muhammad
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (tengah) bersama Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki (kanan) dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio menghadiri Peluncuran Digital Kredit UMKM yang diselenggarakan oleh HIMBARA dan eCommerce di Jakarta, Jumat (17/7/2020). OJK dalam kebijakannya sangat mendukung pengembangan UMKM termasuk dalam masa pandemi COVID-19 dengan memberikan keringanan kredit perbankan dan pembiayaan kepada UMKM yang terdampak.
Foto: Antara/Humas OJK
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (tengah) bersama Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki (kanan) dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio menghadiri Peluncuran Digital Kredit UMKM yang diselenggarakan oleh HIMBARA dan eCommerce di Jakarta, Jumat (17/7/2020). OJK dalam kebijakannya sangat mendukung pengembangan UMKM termasuk dalam masa pandemi COVID-19 dengan memberikan keringanan kredit perbankan dan pembiayaan kepada UMKM yang terdampak.

EKBIS.CO, JAKARTA--Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mendukung penguatan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) melalui ekonomi digital. Baik melalui program pendampingan inkubasi maupun digitalisasi UMKM, sehingga mampu mengakses pasar dalam negeri dan juga dunia.

Teten menyebutkan, dua hal dalam UU Cipta Kerja yang memberikan akses pasar ke UMKM, yakni pengadaan barang dan jasa pemerintah ditegaskan pada pasal 97. Pasal tersebut mengatakan, sebanyak 40 persen pengadaan barang dan jasa pemerintah diperuntukkan bagi UMKM.  

Tahun ini ada sekitar Rp 321 triliun anggaran belanja pemerintah yang dialokasikan belanja produk UMKM. “Kami sekarang sudah dalam proses bagaimana percepatan pengadaan barang dan jasa ini tidak perlu tender ini bisa melalui laman kusus digital katalog LKPP, bahkan pengadaan 50 juta ke bawah untuk konsumsi makanan dan minuman bisa melalui platform digital,” katanya melalui keterangan resmi, Selasa (13/10).

Di samping itu, lanjut Teten, akses kepada tempat strategis diatur pada pasal 104 dan 150 UU Cipta kerja. Pasal itu menyebutkan, sebanyak 30 persen lahan komersial seperti di terminal, bandara pelabuhan, rest area bisa diberikan kepada UMKM.

“Ini porsinya cukup besar, 30 persen teknisnya harus diatur nanti melalui Peraturan pemerintah. Kami sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah pelaksanaan UU Cipta Kerja dan kami akan menggandeng berbagai pihak guna mendapatkan masukan yang diharapkan oleh pelaku UMKM dan Koperasi,” jelasnya.

Kementerian akan mendorong lahirnya lebih banyak start up baru. Sebab izin mendirikan usaha dipermudah.“Pertama yakni pembebasan biaya perizinan bagi usaha mikro dan keringanan biaya bagi usaha kecil. Jadi ini ini betul-betul biayanya dibebaskan untuk usaha mikro dan kecil, lalu juga sekarang yang perizinanya rumet, sekarang perizinan tunggal dengan penyederhanaan prosedur melalui OSS jadi hanya perlu nomor induk usaha, ini untuk semua urusan kegiatan usaha,” kata Teten.

Bagi usaha makanan minuman sertifikasi halal pun digratiskan, sehingga Teten optimistis dengan kemudahan perizinan dari sektor informal ke formal ini menjadi penting membuat UMKM lebih bankable. Dengan begitu mudah mengakses berbagai pembiayaan termasuk berkaitan memperbaiki kualitas produk mereka mendapat sertifikan produk.

Teten menegaskan, dari aspek hukum untuk kemudahan mendirikan usaha, ini justru memberikan kepastian usaha bagi UMKM itu sendiri. Misalnya koperasi didirikan dulu 20 orang, PT 3 orang, dan sekarang koperasi hanya 9 orang.

UU itu juga memberikan kesempatan yang sama bagi koperasi  tumbuh kembang. Lalu UMKM juga bisa mendirikan PT, koperasi bisa bikin PT tanpa harus setoran modal awal. 

"Ini juga harus ditafsirkan sebagai kebijakan afirmasi untuk kemudahan kesetaraan koperasi dan UMKM untuk bisa tumbuh kembang seperti halnya juga korporasi. Saya kira, kepastian ini kuat karena ini eksplisit dinyatakan dalam UU bukan penafsir,” tutur Teten.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement