Selasa 13 Oct 2020 16:30 WIB

Pemerintah Segera Salurkan Dana Hibah Pariwisata Rp 3,3 T

Dana hibah pariwisata melalui Kementerian Keuangan merupakan bagian dari Program PEN

Red: Nidia Zuraya
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah segera menyalurkan dana hibah pariwisata sebesar Rp 3,3 triliun bagi pelaku pariwisata dan pemerintah daerah (pemda). Dana hibah ini untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata sehingga tercipta rasa aman dan nyaman bagi wisatawan, sekaligus membantu industri bertahan di tengah pandemi.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio dalam keterangannya, Selasa (13/10), mengatakan dana hibah pariwisata melalui Kementerian Keuangan merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga

"Tujuan utama dari hibah pariwisata ini adalah membantu pemda serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial serta recovery penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat pandemi COVID-19 dengan jangka waktu pelaksanaan hingga Desember 2020," kata Menparekraf.

Daerah dengan kriteria PHPR minimal 15 persen dari total PAD Tahun anggaran 2019, 10 Destinasi Super Prioritas (DPP), 5 Destinasi Pariwisata Prioritas (DSP), Destinasi Branding, dan 100 COE.

Menparekraf menjelaskan dana hibah yang diberikan kepada pemda dibagi dengan imbangan 70 persen dialokasikan untuk bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran. Sedangkan 30 persen untuk penanganan dampak ekonomi dan sosial dari pandemi Covid-19, terutama pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

"Proses pencairan dana diajukan oleh kepala daerah kepada Kementerian Keuangan mengacu pada rekomendasi teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)," kata Menparekraf.

Kemenparekraf juga menyiapkan anggaran sebesar Rp 119 miliar untuk Program Sertifikasi CHSE gratis bagi industri pariwisata di 34 provinsi di Indonesia. Sertifikasi ini untuk menjamin kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan untuk industri yang terkait sektor pariwisata untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

"Sehingga para pelaku pariwisata, pengelola hotel, dan restoran dapat segera meningkatkan persiapan protokol kebersihan, kesehatan, dan keamanan yang sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19," kata Menparekraf.

Menparekraf mengatakan Kemenparekraf melalui Deputi Bidang Industri dan Investasi akan melakukan sosialisasi Program Hibah Pariwisata Tahun 2020 secara berkala. Untuk kegiatan awal telah dilangsungkan sosialisasi pada 8 Oktober 2020 di Tangerang, Banten. Kegiatan juga dilakukan secara hybrid meeting dengan melibatkan 101 daerah kabupaten/kota di Indonesia.

"Melalui kegiatan sosialisasi Dana Hibah Pariwisata Tahun 2020 tersebut, diharapkan pemda memperoleh informasi terkait program dana hibah pariwisata tersebut, antara lain terkait teknis hibah pariwisata, pengelolaan hibah pariwisata pada pemda, pengelolaan dan pelaporan keuangan serta teknis penyaluran dana hibah pariwisata tersebut," kata Menparekraf.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement