Selasa 13 Oct 2020 16:48 WIB

LIPI: Kinerja LPM Turun di Masa Pandemi

Covid-19 berdampak pada UMK yang imbasnya juga terasa oleh lembaga pembiayaan mikro.

Red: Fuji Pratiwi
Petugas melayani nasabah di BMT Beringharjo, DIY (ilustrasi). Kajian LIPI mendapati kinerja keuangan lembaga pembiayaan mikro mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19.
Foto: Republika/ Wihdan
Petugas melayani nasabah di BMT Beringharjo, DIY (ilustrasi). Kajian LIPI mendapati kinerja keuangan lembaga pembiayaan mikro mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melakukan kaji cepat dan menemukan kinerja keuangan lembaga pembiayaan mikro (LPM) mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19.

Peneliti dari Pusat Penelitian Ekonomi LIPI Tuti Ermawati menjelaskan, secara spesifik terjadi penurunan jumlah simpanan dan nasabah yang menabung serta jumlah pinjaman yang disalurkan dan nasabah yang meminjam. Non performing loan (kredit macet) naik, net cash flow (arus kas bersih) dan laba bersih turun, serta jumlah sumber daya manusia tetap.

Baca Juga

"Secara umum Covid-19 memengaruhi LPM, khususnya kinerja keuangan," kata Tuti dalam seminar virtual bertajuk "Potret Lembaga Pembiayaan Mikro di Masa Pandemi Covid-19: Mitigasi dan Adaptasi" di Jakarta, Selasa (13/10).

LPM adalah lembaga yang menyalurkan kredit/pembiayaan kepada UMK. Di antaranya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) BPR/Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), koperasi simpan pinjam/lembaga keuangan mikro (LKM)/lembaga keuangan mikro syariah (LKMS)/Balai Usaha Mandiri Terpadu atau Baitul Maal wa Tamwil (BMT), PNM Mekaar, dan Pegadaian.

Pelaksanaan kaji cepat dilakukan melalui survei online dan diskusi kelompok terarah pada 1 Agustus-10 September 2020 kepada 698 responden. Dari jumlah itu, yang memenuhi syarat untuk dianalisis ada 277 responden.

Keberadaan LPM tidak terlepas dari perkembangan UMK. Sementara pandemi Covid-19 telah berakibat terhadap menurunnya kinerja UMK. UMK diharapkan mampu bangkit untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional. Karena usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) masih menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia yang menyumbang 60 persen produk domestik bruto (PDB).

 

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan kebijakan stimulus fiskal. Antara lain relaksasi atau restrukturisasi kredit UMK di bank, BPR, dan perusahaan pembiayaan dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi.

Menurut Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemasyarakatan LIPI Tri Nuke Pudjiastuti, kebijakan tersebut memberikan angin segar pada sektor perbankan dan lembaga keuangan lain yang secara legal formal memenuhi kriteria untuk menyalurkan insentif tersebut.

"Kebutuhan pembiayaan yang dihadapi oleh pelaku UMK semakin berat," ujar Tri.

Masih banyak layanan keuangan non-bank lainnya yang secara praktis turut andil dalam memacu pertumbuhan ekonomi melalui jasa kredit mikro. Namun mereka tidak menjadi bagian dalam implementasi kebijakan tersebut.

 

sumber : ANTARA
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement