Kamis 15 Oct 2020 17:41 WIB

UU Cipta Kerja Terobosan Bagi UMKM

Dengan Cipta Kerja usaha mikro bebas biaya perizinan dan usaha kecil dapat keringanan

Red: Gita Amanda
Founder Fokus UMKM dan CEO Lunas, Samsul Hadi, menanggapi hadirnya UU Cipta Kerja.
Foto: Kemenkop UKM
Founder Fokus UMKM dan CEO Lunas, Samsul Hadi, menanggapi hadirnya UU Cipta Kerja.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Undang Undang Cipta Kerja dinilai sebagai terobosan regulasi dan dan insentif bagi perkembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia. Semangat deregulasi dalam UU Cipta Kerja sangat nyata yang diharapkan dapat meningkatkan produktivitas UMKM. Hal itu dikemukakan Founder Fokus UMKM dan CEO Lunas, Samsul Hadi, menanggapi hadirnya UU Cipta Kerja, Rabu (14/10) lalu.

“Kami mengapresiasi kepada pemerintah yang mengakomodasi suara UMKM dalam UU Cipta Kerja. Semangat deregulasi dalam UU ini menjadi insentif yang bagus bagi tumbuh dan berkembangnya UMKM,” kata Samsul Hadi, dalam siaran pers Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), Kamis (15/10).

Baca Juga

Lewat UU Cipta Kerja dilakukan deregulasi yang memberikan kemudahan perizinan hanya lewat pendaftaran bagi Usaha Mikro dan Kecil. Usaha mikro dibebaskan dari biaya perizinan dan usaha kecil diberikan keringan biaya perizinan.   

Melalui UU Cipta Kerja mendirikan perseroan bagi UMK juga sangat mudah, cukup hanya satu orang. Biaya pendirian perseroan bagi UMK mendapat keringanan. Ia mengharapkan pemerintah segera membuat aturan pelaksana UU ini secepatnya sehingga kemudahan berusaha segera dapat dirasakan UMKM.  

Selain itu, Samsul mengatakan UU ini juga perlu segera disosialisasikan secara massif kepada masyarakat. Sebab, kata Samsul, banyak sekali  regulasi yang rumit implementasinya di lapangan, banyak tumpah tindih dari berbagai elemen.

“Dengan banyak suara  yang menolak UU ini cukup mempengaruhi UMKM. Karena itu, perlu sosialisasi segera kepada UMKM manfaat dari UU Cipta Kerja,” kata Samsul.

photo
Founder Fokus UMKM dan CEO Lunas, Samsul Hadi, menanggapi hadirnya UU Cipta Kerja. - (Kemenkop UKM)

Samsul juga mengakui kebijakan satu data nasional untuk UMKM dalam UU Cipta Kerja sangat penting. Argumentasi menyusun satu data nasional ini untuk mendapatkan data yang tepat, akurat dan tepat guna sebagai wujud penyelenggaraan basis data tunggal.  

Mengingat UU Cipta Kerja sangat mendukung Usaha Mikro dan Kecil, ia menyarankan pemerintah tidak terjebak pada micro trend. “UU ini bisa mendorong berbondong-bondong orang masuk dalam usaha mikro karena mudah dimasuki namun hanya sekadar bertahan  hidup,” kata Samsul.  

Menurutnya, pelaku Usaha Mikro dan Kecil harus didukung dengan kualitas SDM. Dengan demikian kemudahan berusaha dibarengi dengan kualitas SDM.

Dikatakan, ada tiga kualitas SDM unggul yang dibutuhkan untuk masuk dalam dunia usaha, dimulai dari sikap entrepreneurship, yaitu karakter ulet, kerja keras dan inovasi. Kedua, memiliki kreativitas, ini harus dikembangkan dengan akses yang luas dengan sumber-sumber usaha. Ia mencontohkan kerja sama dengan perguruan tinggi ditingkatkan. Hasil penelitian dari perguruan tinggi dapat diakses dan dipakai oleh UMKM dengan mudah, tidak terkendala dengan paten. Ini akan mendorong kreativitas UMKM  mencari berbagai jenis inovasi baru. Ketiga, meningkatkan produktivitas.

“Mendapatkan kualitas SDM ini harus diberikan pelatihan khususnya kepada UMK, sehingga orang masuk ke usaha mikro dan kecil tidak hanya untuk coba-coba dan sekedar bertahan hidup, namun untuk berkembang dan dapat naik kelas,” kata Samsul.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement