EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan, besaran upah minimum tahun depan, kemungkinan sama dengan 2020. Hal itu, kata dia, sesuai usulan Dewan Pengupahan Nasional.
"Yang kami ketahui dari Dewan Pengupahan Nasional mengusulkan di 2021 upah minimumnya sama dengan 2020," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani dalam konferensi pers di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (15/10).
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, upah minimum pada 2021 tidak dinaikkan. Dalam PP itu, kenaikan setiap tahunnya dihitung dengan pertumbuhan ekonomi nasional dan inflasi.
"Sementara pertumbuhan ekonomi nasional masih minus, inflasi pun menjadi deflasi. Sulit ditentukan besaran upah," jelasnya.
Usulan Dewan Pengupahan Nasional itu, kata dia, tidak hanya berlaku di Jakarta. Melainkan di semua daerah.
Dirinya juga menuturkan, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan tetap ada walau Undang-Undang Cipta Kerja sudah disahkan. Hanya saja, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dihapuskan.
"Upah sektoral tidak ada, karena ada upah minimum, itulah yang paling rendah. Untuk upah sektoral dan ketentuan di atas upah minimum dilakukan pembicaraan bipartit antara pemberi kerja dan pekerja," jelas Hariyadi.
Perlu diketahui, dalam UU Cipta Kerja versi 812 halaman, terdapat pasal 88C yang berisi soal upah minimum. Di pasal tersebut tertulis, gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi, lalu gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten atau kota dengan syarat tertentu.