Senin 19 Oct 2020 05:56 WIB

Tips Rencanakan Warisan Agar Aset Terlindungi

Daftar semua aset yang dimiliki, lalu hitung nilainya.

Red: Friska Yolandha
Ilustrasi Harta Warisan. Melakukan perencanaan warisan akan meminimalkan sengketa dalam keluarga dan warisan benar-benar jatuh ke tangan keluarga
Foto: Pixabay
Ilustrasi Harta Warisan. Melakukan perencanaan warisan akan meminimalkan sengketa dalam keluarga dan warisan benar-benar jatuh ke tangan keluarga

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Seiring usia yang bertambah, pengaturan warisan pada keluarga termasuk pasangan dan anak-anak bisa mulai dilakukan. Ini membutuhkan perencanaan agar tak menimbulkan masalah.

"Dengan melakukan perencanaan warisan tentunya akan meminimalkan sengketa dalam keluarga dan warisan benar-benar jatuh ke tangan keluarga”, kata Faculty Head of Sequis Training Academy of Excellence Samuji dalam siaran persnya, Ahad (18/10).

Dia mengatakan, persoalan sengketa warisan selain bisa merusak hubungan dalam keluarga juga dapat memakan biaya dan waktu. Agar ini tak terjadi, dia merekomendasikan seseorang dapat memulainya dengan mendaftar semua aset yang dimiliki termasuk tabungan, deposito, reksa dana, rumah, kendaraan, emas, dan surat berharga lainnya.

Kemudian, hitung kembali nilainya untuk memastikan nilai seluruh aset tersebut sudah cukup untuk menanggung anggota keluarga yang masih dan akan membutuhkan biaya hidup selama jangka waktu yang ditentukan. Cara menghitung yang sederhana yakni menggunakan rumus pendapatan tahunan dikali jangka waktu yang diinginkan. Sebagai contoh, pendapatan sebulan sebesar Rp 20 juta, ditambah tunjangan hari raya (THR) satu kali gaji sehingga total pendapatan selama setahun adalah Rp 260 juta. Kemudian, perkirakan setidaknya keluarga dapat bertahan hidup dengan pengganti penghasilan selama 5 tahun sebesar Rp 1,3 miliar.

"Inilah jumlah dana yang harus dipersiapkan selama masa produktif. Namun, nilai di atas belum memperhitungkan kenaikan inflasi dan pengeluaran besar mendadak lainnya, misalnya biaya pengobatan karena sakit, renovasi rumah, dan lainnya yang dapat membuat nilai uang semakin menurun," kata Samuji.

Menurut Samuji, emas adalah aset yang paling sering disiapkan sebagai warisan. Tetapi, ada tiga biaya yang perlu diperhatikan, yaitu biaya spread (selisih biaya saat kita beli dan menjual emas), biaya Pph 22 sebesar 1,5 persen(NPWP) atau 3 persen (Non NPWP) serta biaya penyimpanan (deposit box).

Selain emas, ada juga deposito. Jika memilih berinvestasi di deposito, bunga yang diperoleh sekitar 5 persen. Tetapi, ada biaya pajak atas bunga senilai 20 persen.

Anda juga bisa memilih harta tak bergerak, seperti properti. Namun, properti membutuhkan modal yang besar, biaya maintenance dan membutuhkan proses administrasi dan dikenakan pajak untuk pengalihan hak.

Selain itu, warisan berupa harta tak bergerak, lebih sulit untuk dibagi. Biasanya untuk mempermudah, properti tersebut dijual lalu hasilnya dibagi. Ini pun membutuhkan waktu untuk mencari pembeli dan mendapatkan harga jual tinggi.

Samuji mengatakan, pilihan perencanaan warisan berbeda setiap orang tergantung situasi finansial, kondisi dan kebiasaan keluarga serta pandangan pribadi. Seseorang bisa mempersiapkan dana warisan, bisa melalui program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) atau asuransi jiwa. 

Jika memilih asuransi jiwa, ada asuransi tradisional seumur hidup (whole life) dengan pembayaran premi terbatas untuk memberikan perlindungan seumur hidup berupa Uang Pertanggungan (UP) saat terjadi risiko meninggal dunia atau asuransi jiwa yang disertai dengan investasi (unit link). Dari hasil investasi yang terbentuk dan UP, nantinya akan dapat dijadikan warisan bagi keluarga. 

Namun, nilai investasi yang terbentuk bergantung pada kondisi pasar yang berlaku. UP dapat langsung diterima tanpa melalui prosedur hukum waris atau menunggu fatwa waris.

Tetapi proses klaim untuk pencairan UP harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam polis karena ada hal-hal yang dapat menggugurkan polis, misalnya percobaan bunuh diri dan terlibat dalam tindakan kriminal.

Samuji menyarankan agar calon nasabah mempelajari dan mencermati ketentuan polis agar tujuan perencanaan warisan dapat terwujud. Berapa besarnya UP tentu dapat kita tentukan berdasarkan usia dan kemampuan bayar.

“Pada dasarnya memiliki asuransi jiwa dimaksudkan untuk menjaga aset, yaitu saat orang tua yang menjadi Tertanggung meninggal dunia maka anggota keluarga tetap dapat melanjutkan hidup. Sangat baik jika masyarakat memiliki asuransi untuk menjaga aset karena modalnya lebih kecil, mudah dilakukan, dan aman," demikian saran dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement