Senin 19 Oct 2020 06:03 WIB

Pendanaan Startup Tetap Menjanjikan di Era UU Ciptaker

Insentif yang diberikan kepada investor membuat pendanaan startup tetap menarik.

Red: Friska Yolandha
Ilustrasi Startup. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai pendanaan kepada perusahaan rintisan atau startup dari investor tetap menjanjikan di masa Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Foto: Pixabay
Ilustrasi Startup. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai pendanaan kepada perusahaan rintisan atau startup dari investor tetap menjanjikan di masa Omnibus Law UU Cipta Kerja.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai pendanaan kepada perusahaan rintisan atau startup dari investor tetap menjanjikan di masa Omnibus Law UU Cipta Kerja. UU ini memberikan banyak insentif pada investor untuk berinvestasi.

"Saya melihat prospek startup di Indonesia masih baik dan positif, apalagi sekarang dengan adanya Omnibus Law yang lebih memberikan banyak insentif baik kepada investor domestik maupun asing untuk berinvestasi," ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani dalam diskusi daring di Jakarta, Ahad (18/10).

Menurut Rosan, insentif-insentif seperti tax holiday dan tax allowance yang semakin disempurnakan, pasar Indonesia yang sangat besar, serta ditunjang infrastruktur digital besar akan membuat pendanaan startup dari investor tetap menjanjikan.

"Menurut saya tentu ke depannya pendanaan bagi startup akan tetap menjanjikan," katanya.

Sebelumnya Kementerian Keuangan mengungkapkan Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) memberikan kemudahan berusaha yang bagus bagi para pelaku UMKM dan perusahaan rintisan (startup). Menurut Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo, kriteria UMKM lebih jelas dalam UU Ciptaker ini dengan dibuat tunggal sehingga tidak berserakan seperti sekarang, di mana Kemenkeu terkait pajak memiliki definisi UMKM tersendiri, Bank Indonesia juga punya definisi UMKM tersendiri, Kementerian Koperasi dan UMKM memiliki definisinya sendiri, dan lain-lain.

Kemudian terkait basis data tunggal ini juga dinilai penting guna memastikan layanan lebih mudah diberikan, termasuk bagaimana peningkatan dan pengembangan UMKM dan startup lebih mudah dilakukan. Pengelolaan terpadu UMKM dilakukan secara tersentralisasi, kemudian kemitraan UMKM dijamin dengan penanaman modal asing dan perusahaan lebih besar agar UMKM lebih menyentuh bisnis inti dan tidak hanya menjadi pemain pinggiran.

Bahkan terdapat mandat dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja ini yakni pemerintah wajib memfasilitasi sistem aplikasi pembukuan sehingga para pelaku UMKM dimudahkan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement