EKBIS.CO, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Artaprima Danajasa sebagaimana keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-150/D.03/2020 tanggal 15 Oktober 2020.
"OJK mencabut izin usaha BPR Artaprima Danajasa yang beralamat di ruko Niaga Kalimas Blok B-1, Jalan Inspeksi Kalimalang Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terhitung sejak tanggal 15 Oktober 2020," ujat Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan, dalam keterangan resmi, Senin (19/10).
Dengan pencabutan itu, perusahaan wajib menyelesaikan beberapa kewajiban. Pertama, kantor BPR Artaprima Danajasa harus ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya.
"Kemudian menyelesaikan hak dan kewajiban BPR Artaprima Danajasa akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
Terakhir, pengurus atau pemilik BPR Artaprima Danajasa dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.