EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakri mengatakan UU Cipta Kerja bisa mengurangi birokrasi dalam proses pemberian izin usaha yang selama ini dikeluhkan karena terlalu lama.
Firman dalam pernyataan di Jakarta, Senin, mengapresiasi adanya kemudahan tersebut karena selama ini terlalu banyak tumpang tindih dalam birokrasi yang mengakibatkan biaya perizinan yang tinggi.
"Secara prinsip Omnibus Law lahir karena adanya obesitas regulasi. Kondisi ini memunculkan tarik menarik kewenangan terkait perizinan dunia usaha, yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum dan tidak efisien, baik waktu dan biaya," ujarnya, Senin (19/10).
Ia mengatakan UU Cipta Kerja bisa memotong prosedur yang panjang dan berbelit-belit dari proses pemberian izin usaha melalui adanya penyederhanaan jenis dan tata cara berusaha di daerah.
Untuk itu Firman meyakini regulasi ini dalam jangka pendek dapat memberikan peluang bagi UMKM di Indonesia, yang saat ini terdampak oleh pandemi COVID-19, untuk tumbuh dan berkembang lebih optimal.
"Jadi saya rasa, kalau dari dunia usaha sudah menunggu lama. Selama ini bongkar pasang regulasi juga tidak mempan. Tapi dengan Omnibus Law ini diharapkan dapat jadi peletak dasar kemudahan usaha," katanya.
Ia menambahkan Omnibus Law juga akan memperkuat sistem layanan terpadu elektronik atau Online Single Submission (OSS) yang selama ini belum mampu menyelesaikan permasalahan izin di sektor dunia usaha.
Dengan demikian regulasi ini dapat menjadikan Indonesia lebih kompetitif dalam mengundang investor serta mendukung pemulihan ekonomi untuk meningkatkan kinerja pertumbuhan dalam jangka panjang.
Sebelumnya Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Perdagangan Benny Soetrisno mengatakan UU Cipta Kerja dapat memperkuat aktivitas perdagangan karena bisa mendorong lahirnya pengusaha baru dan menciptakan lapangan pekerjaan.
"Kalau banyak yang kerja, otomatis demand (permintaan) naik, sehingga banyak supply (pasokan) naik, karena produksi bertambah. Perdagangan otomatis meningkat dan aktivitasnya bergerak," kata Benny dalam pernyataan di Jakarta, Kamis (15/10).
Menurut Benny, kegiatan perdagangan saat ini sedang menurun karena permintaan dari masyarakat juga menurun karena berkurangnya daya beli seiring dengan tingkat pendapatan yang tereduksi.
Oleh karena itu, ia meyakini kegiatan perdagangan akan kembali pulih karena regulasi yang baru disetujui menjadi UU tersebut akan mempermudah lahirnya badan usaha terutama bagi UMKM atau koperasi pemula.