EKBIS.CO, JAKARTA--Otoritas jasa keuangan telah menerbitkan edaran sehubungan dengan ditemukannya dokumen mengenai perizinan usaha atau pendaftaran yang mengatasnamakan OJK sebagai berikut:
No Nama Perusahaan
1. Adiputra Investasion (Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi)
2. Rendieka Investasion/Rendieka Investation (Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi)
3. Arvirto Ariezki A/Sahabat Investing/ Adiferdiansyah Investment (Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi)
4. PartyZoo (Pemalsuan Izin Produk Investasi/Asuransi)
5. Pintu Investasi/PT Dana Syariah Indonesia/ Pintu Crypto Investasi (Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/ Investasi Dana)
6. PT Swing Trading Indo (Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading)
7. PT Trade In Plus (Pemalsuan Izin Usaha Investasi Dana Online/ Investasi Trading)
8. Saham Talk Indonesia (STI Investasi) (Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/ Investasi Dana)
9. PT Trader Binomo Indonesia (Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading)
10. Bareksa Investasi (Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/ Investasi Dana)
11. PT Investasi Trading Sukses (Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading)
12. Peluang Investasi Emas (Pemalsuan Izin Usaha Investasi Titip Dana/Modal)
13. PT Bank Syariah Aceh (Pemalsuan Surat Tanda Terdaftar Agen Penjamin)
Dengan ini diinformasikan OJK tidak pernah menerbitkan izin usaha atau pendaftaran tersebut di atas. OJK mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati atas kebenaran informasi entitas yang mengaku telah memperoleh izin usaha atau terdaftar dari OJK. Pastikan informasi lembaga jasa keuangan yang telah mendapatkan izin usaha atau terdaftar di OJK dengan menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157, layanan Whatsapp resmi 081 157 157 157, email konsumen@ojk.go.id, atau melalui website OJK (www.ojk.go.id). Pengumuman ini hendaknya agar disebarluaskan.