Kamis 22 Oct 2020 18:40 WIB

Freeport Masih Simpan Sumber Daya Mineral 2,6 Miliar Ton

Sumberdaya mineral ini belum dikonversi ke cadangan.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Ladang tambang terbuka yang dikelola PT Freeport Indonesia di Grasberg, Tembagapura, Timika, Papua.
Foto: Antara
Ladang tambang terbuka yang dikelola PT Freeport Indonesia di Grasberg, Tembagapura, Timika, Papua.

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Freeport Indonesia saat ini tercatat mempunyai cadangan terbukti dan siap diproduksi sebesar 1,8 miliar ton. Padahal, sumberdaya di wilayah konsensi kontrak masih ada 2,6 miliar ton lagi. Namun, sumberdaya ini belum dikonversi ke cadangan.

Senior Vice President for Exploration Division MIND ID Wahyu Sunyoto menjelaskan cadangan terbukti 1,8 miliar ton tersebut merupakan hasil eksplorasi yang lebih dulu dilakukan oleg PTFI pada 1989 dahulu. Namun, cadangan terbukti tersebut hanya cukup memenuhi produksi hingga 2040 saja, artinya saat masa kontrak berakhir.

Baca Juga

"Sumber daya yang masuk kategori indiceted dan measured masih sekitar 2,6 miliar ton," kata Wahyu dalam diskusi virtual MIND ID, Kamis (22/10).

Hanya saja, sebenarnya untuk potensi sumberdaya masih ada 2,6 miliar ton lagi. Ia mengatakan sumber daya tersebut apabila dikonversi menjadi cadangan akan mencapai 50 persennya atau sekitar 1,3 miliar ton dan bila diproduksi bisa menghasilkan ore atau bijih mineral sebesar 150 ribu ton per hari.

Ia melihat hal ini merupakan potensi besar bagi bangsa nanti. Ia mengatakan perlu ada langkah startegis yang dilakukan BUMN Tambang untuk mempersiapkan untuk mengelola sumberdaya tersebut pasca kontrak Freeport berakhir.

"Sehingga kita harus jauh jauh hari kedepannya. Beyond 2041. Kalau tidak direncanakan sekarang, maka yang 2,6 miliar ton itu mungkin yang bisa diekstrak kecil sekali, mungkin sepertiga aja," ujar Wahyu.

Ia pun menilai memang kesempatan ini merupakan tugas BUMN. Apalagi kedepan BUMN cukup dapat previlage untuk bisa mengelola sumberdaya tersebut. Ia berharap manfaat dan nilai tambah buat masyarkat bisa lebih besar.

"Ini merupakan tugas kami di MIND ID, bahwa UU 3/2020 itu mensupport keberadaan BUMN kepastian untuk mendapatkan izin penambangan lifemine itu bisa diperoleh. Jadi, kami merencanakan untuk perencanaan tambang tanpa adanya batasan. Jadi sumberdaya yang sebesar itu bisa dioptimalkan untuk perencanaan," ujar Wahyu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement