Ahad 01 Nov 2020 11:14 WIB

Serikat Petani Deklarasi Kawasan Daulat Pangan di 4 Provinsi

Kawasan daulat pangan diyakini akan berdampak nyata pada ekonomi kawasan.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Petani menyiapkan bibit padi dalam rangka deklarasi Kawasan Daulat Pangan dengan latar pembangunan jalan tol, di Korong Kasai, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat, Sabtu (31/10/2020). SPI Sumbar mendeklarasikan Kawasan Daulat Pangan yang bermakna, petani sudah mampu menyiapkan bibit dan agri input secara mandiri, sedangkan secara bentang alam antara hutan dengan areal persawahan saling terhubung (Sistem Agroekologi).
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Petani menyiapkan bibit padi dalam rangka deklarasi Kawasan Daulat Pangan dengan latar pembangunan jalan tol, di Korong Kasai, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat, Sabtu (31/10/2020). SPI Sumbar mendeklarasikan Kawasan Daulat Pangan yang bermakna, petani sudah mampu menyiapkan bibit dan agri input secara mandiri, sedangkan secara bentang alam antara hutan dengan areal persawahan saling terhubung (Sistem Agroekologi).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Serikat Petani Indonesia (SPI) mendeklarasikan Kawasan Daulat Pangan (KDP) di empat provinsi pada Sabtu (31/10). Empat provinsi tersebut yakni Sumatera Barat, Lampung, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan.

Ketua Umum SPI Henry Saragih menjelaskan, KDP adalah sebuah kawasan yang penduduknya menerapkan konsep kedaulatan pangan. Henry menyakini, kawasan itu akan berdampak nyata pada berkembangnya ekonomi kawasan yang bisa menaikkan taraf kesejahteraan.

Baca Juga

"Hal itu dilakukan melalui pemanfaatan semua sumber daya alam kawasan secara agroekologis dan integrasi oleh, dari, dan untuk rakyat untuk penyediaan pangan yang cukup, aman, sehat dan bergizi serta berkelanjutan," kata Henry dalam keterangan resmi kepada Republika.co.id, Ahad (1/11).

Menurut Henry, dari segi undang-undang, kawasan kedaulatan pangan didukung oleh UU Pokok-Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012, UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Nomor 19 Tahun 2013, UU Hortikultura Nomor 13 Tahun 2010, UU Peternakan dan Kesehatan Ternak Nomor 18 Tahun 2009, UU Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan Nomor 41 Tahun 2009 serta UU Koperasi Nomor 2 Tahun 2012 berikut peraturan turunannya.

Selain itu, juga sejalan dengan Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Perdesaan (UNDROP).

Henry menjelaskan, KDP memiliki beberapa prinsip. Pertama, pelaku utama pertanian adalah keluarga petani dan atau koperasi dan atau negara. Kedua, tanah, air dan benih dikuasai secara setara oleh masyarakat yang tinggal di daerah tersebut.

Ketiga, produksi pertanian dijalankan dalam skala kecil. Keempat, model produksi pertanian menggunakan model pertanian agroekologi. Kelima, proses pasca panen pertanian dilaksanakan dalam skala kecil dan menengah. Serta prinsip kelima yakni distribusi hasil pertanian dijalankan dalam jarak dekat dan menengah dan atau pasar lokal territori.

"Jadi bisa dikatakan gerakan KDP ini berasal dari petani, untuk menjawab tantangan krisis pangan tidak hanya karena Covid-19, juga karena krisis yang bersumber dari faktor lainnya.  KDP akan terus dideklarasikan setelah hari ini," ungkapnya.

Adapun empat provinsi yang didirikan KDP oleh SPI yakni Lampung, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, dan Jawa Timur.

Lampung

KDP di Lampung berlokasi di Dusun Jatirenggo, Desa Waluyojati Kecamatan Pringsewu dan Dusun Pelayangan Desa Pujodadi Kecamatan Pardasuka.

Ketua SPI Lampung, Muhlasin menyampaikan, KDP menganut konsep kedaulatan pangan yang berseberangan dengan ketahanan pangan. Konsep kedaulatan pangan menjadi koreksi total bagi konsep ketahanan pangan.

Sistem produksi ketahanan menganut corak global rezim pangan yakni reforma agraria berbasis pasar untuk alat produksinya. Model produksinya adalah  pertanian kimia monokultur sebagai ciri khas revolusi hijau yang semua input-input pertaniannya diproduksi oleh korporasi.

"Sementara kedaulatan pangan menganut reforma agraria, tanah untuk petani. Model produksinya agroekologis dengan memanfaatkan benih lokal dan alam sekitar lahan produksi untuk pupuk dan pengendalian hama dan penyakit tanaman," kata Muhlasin.

Di samping itu, penyediaan pangan dalam konsep ketahanan pangan tidak mementingkan dari mana asalnya. Karena itulah jangkauan distribusinya bisa mencakup antar negara di bawah kendali Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), dan berbagai perjanjian perdagangan bebas (FTA) lainnya.  

"Lebih dari itu, model distribusi tersebut akan mendorong iklim siapa yang kuat akan menang, dan yang lemah akan tersingkir," katanya.

Lewat kawasan daulat pangan di desa, para petani SPI, kata Muhlasin, siap menegakkan kedaulatan pangan, bukan hanya lokal, namun juga hingga tingkat kabupaten sampai provinsi.

Sumatera Barat

Rustam Effendi, Ketua SPI Sumatera Barat mengatakan, KDP di wilayahnya berlokasi di Kampung Tong Blau, Dusun Kasai, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

"Kampung ini cukup istimewa, memiliki sawah dan hutan sekaligus. Sawahnya sekitar 30 hektare, hutan 136 hektare. Ada 55 KK di sini yang mulai konsisten bertani secara agroekologi," kata Rustam.

Rustam melanjutkan, petani di kampung ini juga sudah memiliki rice milling mini dengan kekuatan 100 Kg per jam. Petaninya juga mengolah pupuk secara mandiri.

Rustam menambahkan, pemuda tani di kampung tersebut juga mengelola hutan seluas 500 hektare penyangga air dan hasil hutan bukan kayu berupa manau dan aren.

Kalimantan Selatan

Lokasi deklarasi KDP berikutnya adalah dari Desa Penggalaman, Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan. Pengurus Harian SPI Kalsel, Dwi Putra menjelaskan, Desa Penggalaman memiliki luas lebih kurang 31.800 hektare.

Lebih detail, 11.715 hektar lahan pertanian, 1.310 hektare lahan perkebunan, 2.450 hektare lahan perikanan, dan 213 untuk pemukiman.

Putra menjelaskan, jumlah penduduk Desa Penggalaman adalah 7.112 jiwa, dengan 90 persen masyarakatnya adalah petani dengan berbagai tanaman komoditi pangan seperti beras, buah, sayur, ikan, dan perikanan.

"Desa ini adalah lumbung pangan, penyangga pangan, tidak hanya di Kalimatan Selatan, tapi juga Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur," lanjutnya.

Jawa Timur

Wilayah terakhir deklarasi KDP yakni di Desa Senori, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Jawa timur.

Pengurus SPI Jawa Timur, Kusnan, menjelaskan, Desa Senori merupakan daerah lahan pertanian yang sangat subur memiliki penduduk 2.600 jiwa yang 60 persen berprofesi sebagai petani. Sisanya, sebagai buruh pabrik, pedagang, dan pegawai negeri.

"Hasil panen padinya bisa menghasilkan 6.000 ton Gabah Kering Panen (GKP) per tahun atau setara beras 3.600 ton per tahun sedangkan jagung rata-rata menghasilkan 9.000 ton per tahun. Sedangkan holtikultura seperti cabai, tomat, kacang tanah, dan buah buahan masih belum terhitung jumlahya," kata Kusnan.

Kusnan melanjutkan, dari hasil pertaniannya, petani Desa Sinori mampu memenuhi kebutuhan pangan keluarga sendiri, kebutahan pangan desa tetangga, sampai kebutuhan pangan di kecamatan lain seperti Kecamatan Kerek, Montong, dan Tuban.

Selain itu, kata dia, Desa Senori juga berdaulat benih. "Benih yang dinamakan Padi SPI 20 ditemukan dan ditangkarkan di sini. Padi SPI 20 ini mampu menghasilkan padi berkualitas premium, tahan hama, dan menghasilkan rata-rata 8 ton per hektare dengan budidaya secara agroekologi. Ini tentu saja berhasil mensejahterakan petani," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement