Selasa 10 Nov 2020 12:19 WIB

KKKS Diberi Keleluasaan untuk Produksi Potensi Migas

Kemudahan produksi yang diberikan ialah sumur di lapangan yang sudah produksi.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolandha
Pemerintah memberikan keleluasaan pada para KKKS untuk bisa langsung melakukan produksi di lapangan migas yang potensial tanpa POD. Kebijakan ini sejalan dengan aturan baru.
Foto: Antara/Rahmad
Pemerintah memberikan keleluasaan pada para KKKS untuk bisa langsung melakukan produksi di lapangan migas yang potensial tanpa POD. Kebijakan ini sejalan dengan aturan baru.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah memberikan keleluasaan pada para KKKS untuk bisa langsung melakukan produksi di lapangan migas yang potensial tanpa PoD. Kebijakan ini sejalan dengan aturan baru.

Melalui Surat Edaran tentang Percepatan Produksi dari Sumur Interfield/Nearfield dan Sumur Stepout, sumur yang melebihi Plan of Development (PoD) dan Non-Producing Zone tanggal 2 November 2020, SKK Migas melakukan simplifikasi proses bisnis agar kegiatan pengeboran dan produksi dapat dipercepat dan diakselerasi.

Baca Juga

Wakil Kepala SKK Migas, Fatar Yani Abdurahman mengungkapkan tujuannya untuk mencapai target produksi minyak dan gas bumi nasional jangka pendek maupun panjang.

“Kebijakan ini diharapkan dapat menarik minat investor dan semakin meningkatkan iklim investasi di industri hulu migas,” kata Fatar Yani, Selasa (10/11).

Fatar Yani mengatakan kemudahan percepatan produksi yang diberikan SKK Migas kepada KKKS meliputi potensi sumur yang terletak di antara lapangan yang sudah berproduksi atau di dekat lapangan yang sudah berproduksi, dan dipisahkan oleh batas secara geologi. Nilai eksplorasi yang kecil (dari risiko subsurface dan angka cadangan), membuat sumur-sumur tersebut tidak menarik untuk dibor sebagai sumur eksplorasi. 

Namun, sumur tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai sumur pengembangan karena tidak ada payung hukumnya atau PoD. Dengan surat edaran yang baru diterbitkan, KKKS dapat dengan cepat memonetisasi potensi-potensi subsurface yang sudah teridentifikasi tersebut, yang selama ini belum bisa dikerjakan karena terkendala aturan.

“Waktu yang dibutuhkan KKKS untuk merealisasikan potensi suatu sumur dapat dipercepat karena produksi bisa dilaksanakan tanpa harus melalui persetujuan PoD baru atau perubahan PoD,” ungkap Fatar Yani.

Wahju Wibowo, Kepala Divisi Perencanaan Eksploitasi SKK Migas, mengatakan telah dilakukan identifikasi potensi cadangan sebesar 488 juta barel minyak dan 486 miliar standar kubik (BCF) gas bumi yang tersebar di 33 struktur. Potensi tersebut akan ditindaklanjuti dengan evaluasi lebih detail besama KKKS agar bisa segera menjadi target pengeboran sumur. Pada tahap awal implementasi surat edaran, terdapat tambahan lima sumur interfield yang akan dibor oleh PT Pertamina EP pada 2021.

“Potensi tambahan produksi awal (initial production) sekitar 1.000 barel per hari (bph),” kata Wahju.

Selain itu, ada potensi tambahan lagi sekitar enam sumur yang masih dalam diskusi intensif dengan KKKS. Dengan asumsi satu sumur di darat membutuhkan biaya sekitar 3 juta dolar AS, potensi tambahan investasi untuk 11 sumur mencapai 33 juta dolar AS atau sekitar Rp 470 miliar. “Komitmen tambahan ini seluruhnya berasal dari Pertamina Grup,” kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement