Kamis 12 Nov 2020 15:40 WIB

Kemenkeu: Insentif Pajak PEN Dinikmati 211 Ribu Perusahaan

Sebagian besar insentif pajak dinikmati perusahaan sektor perdagangan.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sebanyak 211 ribu perusahaan sudah menikmati insentif pajak dari program Pemulihan Ekonomi Nasional per Senin (2/11). Sebagian besar di antaranya berasal dari sektor perdagangan, yaitu hingga 99 ribu perusahaan atau 46,82 persen dari keseluruhan.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sebanyak 211 ribu perusahaan sudah menikmati insentif pajak dari program Pemulihan Ekonomi Nasional per Senin (2/11). Sebagian besar di antaranya berasal dari sektor perdagangan, yaitu hingga 99 ribu perusahaan atau 46,82 persen dari keseluruhan.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sebanyak 211 ribu perusahaan sudah menikmati insentif pajak dari program Pemulihan Ekonomi Nasional per Senin (2/11). Sebagian besar di antaranya berasal dari sektor perdagangan, yaitu hingga 99 ribu perusahaan atau 46,82 persen dari keseluruhan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, sebanyak 129 ribu perusahaan mengajukan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 31 yang Ditanggung Pemerintah (DTP). "Mereka sudah menikmatinya, sehingga tidak tambah beban, sehingga tidak terpaksa melakukan PHK atau mengurangi jam kerja," tuturnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Kamis (12/11).

Baca Juga

Sri mengatakan, pemberian insentif pajak ini telah memberikan dampak positif bagi pelaku usaha yang sudah memanfaatkannya. Di antaranya berupa penurunan dari sisi turn over perusahaan maupun dari sisi serapan tenaga kerja.

Berdasarkan analisis awal terhadap data pembayaran Wajib Pajak (WP), Sri menyimpulkan, insentif fiskal memberikan pengaruh terhadap kelangsungan usaha mereka. Hal ini terlihat dari kontraksi omzet dan penurunan utilisasi tenaga kerja yang lebih baik pada WP yang memanfaatkan insentif.

Sri memastikan, pemerintah terus mendorong perlindungan terhadap dunia usaha di tengah tekanan pandemi Covid-19. "Perhatian pemerintah untuk mendorong dan melindungi dan membuat mereka survive pulih kembali, berbagai insentif pajak kita berikan," katanya.

Selain PPh Pasal 21 DTP, banyak juga perusahaan yang mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25, yaitu sebanyak 65 ribu lebih perusahaan. Sementara itu, sekitar 14 ribu perusahaan mengajukan pembebasan PPh Pasal 22 impor dan 1.900an lainnya mendapatkan restitusi dipercepat.

Sebagian besar perusahaan yang mengajukan dan mendapatkan insentif pajak merupakan sektor paling terdampak pandemi Covid-19. Di samping perdagangan, ada juga industri pengolahan yang mencapai 40 ribu perusahaan. Sektor konstruksi dan real estate masing-masing 14 ribu dan 13 ribu perusahaan sudah mendapatkan insentif.

Secara keseluruhan, perkembangan realisasi insentif usaha dalam program PEN per Senin (9/11) sudah mencapai Rp 38,13 triliun. Jumlah ini setara dengan 31,6 persen dari pagu anggaran yang ditetapkan, Rp 120,6 triliun.

Meskipun jumlah pengajuan PPh Pasal 21 DTP paling banyak, realisasinya justru paling rendah dibandingkan program lain. Nominalnya hanya Rp 2,51 triliun, sedangkan program lain seperti pembebasan PPh 22 impor dan pengurangan angsuran PPh 25 mencapai Rp 9,10 triliun dan Rp 13,73 triliun.

Menurut data yang dipaparkan Sri, rendahnya realisasi PPh Pasal 21 DTP dikarenakan minimnya pelaporan pemanfaatan insentif oleh perusahaan. Tapi, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu telah melakukan komunikasi dan imbauan kepada WP untuk menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan berlaku.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement