EKBIS.CO, JAKARTA -- Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo menyampaikan tindak lanjut kewenangan Bank Indonesia dalam membeli SUN dan SBSN di pasar perdana dalam Rapat Kerja KSSK dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (12/11). Kewenangan ini sebagai tindak lanjut dari amanat UU No. 2 Tahun 2020.
"Sejak penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia mengenai skema burden sharing I, hingga 3 November 2020 Bank Indonesia telah membeli SBN dari pasar perdana sebesar Rp 69,8 triliun dalam 29 kali lelang yang dilakukan pemerintah selama 2020," katanya.
Sementara itu, realisasi pendanaan dan pembagian beban untuk pendanaan Public Goods dalam APBN Tahun 2020 oleh Bank Indonesia melalui mekanisme pembelian SBN secara langsung sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tanggal 7 Juli 2020, atau Skema Burden Sharing II, hingga 3 November 2020 berjumlah Rp 252,55 triliun.
Dengan demikian, secara keseluruhan pembelian SBN oleh Bank Indonesia berikut pembagian beban untuk pendanaan APBN Tahun 2020 telah mencapai Rp 322,35 triliun. Selain itu, Bank Indonesia juga akan merealisasikan pembagian beban dengan Pemerintah untuk pendanaan APBN Tahun 2020 Non Public Goods-UMKM sebesar Rp 95,25 triliun sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tanggal 7 Juli 2020.
"Dengan komitmen Bank Indonesia dalam pembelian SBN dari pasar perdana tersebut, Pemerintah dapat lebih memfokuskan pada upaya akselerasi realisasi APBN untuk mendorong pemulihan perekonomian nasional," katanya.
Sebelumnya telah disepakat, Pembelian SUN/SBSN di pasar perdana oleh Bank Indonesia untuk pembiayaan APBN Tahun 2020 telah ditindaklanjuti dengan dua mekanisme burden sharing. Pertama, Kesepakatan Bersama (KB) Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tanggal 16 April 2020 tentang Pembelian SUN/SBSN dari pasar perdana oleh Bank Indonesia melalui mekanisme pasar.
Kedua, Kesepakatan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tanggal 7 Juli 2020 tentang pembelian SUN/SBSN secara langsung untuk pembiayaan APBN Tahun 2020. Untuk pembiayaan public goods sebesar Rp 397,56 triliun dan pembiayaan non-public goods terkait UMKM berjumlah Rp 177,03 triliun.