Jumat 13 Nov 2020 13:03 WIB

OJK: Nilai Restrukturisasi Kredit Rp 918,34 Triliun

OJK telah memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga Maret 2022

Rep: novita intan/ Red: Hiru Muhammad
Perajin menata tempe di industri rumahan di Jakarta, Kamis (22/10/2020). Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan pemerintah telah menggelontorkan dana program restrukturisasi kredit untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar Rp359,98 triliun dengan jumlah 5,82 juta debitur per 28 September 2020, agar UMKM dapat segera kembali bangkit di saat pandemi COVID-19.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Perajin menata tempe di industri rumahan di Jakarta, Kamis (22/10/2020). Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan pemerintah telah menggelontorkan dana program restrukturisasi kredit untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar Rp359,98 triliun dengan jumlah 5,82 juta debitur per 28 September 2020, agar UMKM dapat segera kembali bangkit di saat pandemi COVID-19.

EKBIS.CO, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai restrukturisasi kredit sebesar Rp 918,34 triliun per 12 Oktober 2020. Adapun keringanan pembayaran kredit tersebut diberikan kepada 5,85 juta pelaku UMKM.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan sebagian besar restrukturisasi kredit diberikan kepada pelaku UMKM dan pelaku non UMKM sebanyak 1,65 juta orang.“Nilai restrukturisasi kredit untuk pelaku UMKM sebesar Rp 362,34 triliun. Sedangkan nilai restrukturisasi kredit nasabah non UMKM sebesar Rp 555,99 triliun,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (13/11).

OJK telah memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit selama satu tahun hingga Maret 2022. Sebelumnya, keringanan itu hanya berlaku hingga Maret 2021.  Kemudian penyaluran kredit dari penempatan dana pemerintah bank yang masuk dalam kelompok Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) hingga 2 November 2020 sebesar Rp 191 triliun. Adapun realisasi penyaluran kredit diberikan kepada 2,9 juta debitur.

Sedangkan penyaluran kredit dari penempatan dana pemerintah di bank pembangunan daerah (BPD) hingga pertengahan Oktober 2020 sebesar Rp 20,84 triliun. Adapun realisasi penyaluran kredit dicairkan kepada 102 ribu debitur.

Adapun total dana pemerintah yang ditempatkan bank sebesar Rp 64,5 triliun. Dana itu disebar di bank pelat merah atau Himbara, BPD, dan bank syariah.Rinciannya, total dana yang ditempatkan bank milik negara sebesar Rp 47,5 triliun. Kemudian, dana yang ditempatkan BPD sebesar Rp 14 triliun dan bank syariah sebesar Rp 3 triliun.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement