Senin 16 Nov 2020 10:29 WIB

OJK Cabut Sanksi Izin Usaha Kresna Life

OJK menemukan sejumlah pelanggaran, terutama pada produk Kresna Link Investa.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life setelah berlaku selama tiga bulan.
Foto: dok. Republika
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life setelah berlaku selama tiga bulan.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life setelah berlaku selama tiga bulan. Adapun sanksi pembatasan kegiatan usaha terhadap Kresna Life telah dicabut oleh otoritas sejak Rabu (4/11) melalui surat nomor S-458/NB.2/2020. 

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch Ihsanuddin mengatakan perusahaan telah mendapatkan sanksi pada Senin (3/8) yang menyebabkan tidak dapat dilakukannya kegiatan penutupan pertanggungan baru.

Baca Juga

"Pengakhiran sanksi pembatasan kegiatan usaha diberikan karena PT Asuransi Jiwa Kresna telah mengatasi penyebab dikenakannya sanksi dengan memenuhi ketentuan dengan melaksanakan rekomendasi pemeriksaan tahun 2019," ujarnya dalam pengumuman resmi OJK, Senin (16/11).

Ihsan menjelaskan berakhirnya sanksi pembatasan kegiatan usaha membuat perusahaan dapat kembali melakukan kegiatan penutupan baru untuk seluruh lini usaha. Otoritas pun mengimbau agar Kresna Life senantiasa mengacu kepada ketentuan perundangan yang berlaku.

Sebelumnya, pada Februari 2020, OJK telah melakukan pemeriksaan kondisi perusahaan periode 2019. Dalam pemeriksaan tersebut otoritas menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Kresna Life, khususnya pada produk Kresna Link Investa (K-LITA).

Dari pelanggaran tersebut, OJK melakukan tindakan pengawasan diantaranya mewajibkan Kresna Life pembayaran klaim yang telah diajukan oleh pemegang polis. Produk K-LITA pun dihentikan penjualannya sejak Februari 2020 untuk mencegah risiko kesulitan pembayaran klaim polis jatuh tempo.

Selain itu, otoritas pun memerintahkan Kresna Life untuk menyusun rencana penyehatan keuangan yang memuat langkah-langkah penyehatan keuangan perusahaan, komitmen pemegang saham pengendali/pengendali dalam mengatasi permasalahan, dan rencana pembayaran klaim secara detail.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement