Selasa 17 Nov 2020 12:26 WIB

Kominfo Bantu Tangani Kasus Fintech

Kasus bidang fintech di Indonesia mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Red: Nidia Zuraya
Fintech (ilustrasi)
Foto: flicker.com
Fintech (ilustrasi)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menaruh perhatian pada bidang teknologi finansial atau fintech dengan ikut serta dalam penanganan kasus fintech. Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Widodo Muktiyo, kasus di bidang fintech mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, dengan jumlah 738 kasus pada 2018, sebanyak 810 kasus pada 2019, dan bahkan 1.262 kasus pada 2020.

"Jadi persoalan-persoalan kaitannya dengan fintech ini memang menjadi perhatian kita semua, kami pun mengikuti perkembangan itu dan juga membantu untuk menyelesaikan persoalan itu," ujar Widodo, dalam acara virtual Literasi Keuangan Goes to Campus, Selasa (17/11).

Baca Juga

Oleh karena itu, Widodo mengatakan Kementerian Kominfo mendorong empat aspek kebijakan digital Indonesia yang menyangkut infrastruktur, legislasi, kolaborasi dan talenta. Untuk memperkuat ekosistem dalam dunia digital, Kementerian Kominfo fokus dalam bidang telekomunikasi, ekonomi dan perlindungan data, pos dan logistik, serta penyiaran.

"Ini semuanya menjadi bagian penting yang dikerjakan oleh Kominfo, bersama ekosistemnya, dan juga seperti yang kita lakukan selama ini, seperti dalam ekonomi digital, betul-betul kita mensupport adanya upaya untuk kita membangkitkan UMKM, Bangga Buatan Indonesia," kata Widodo.

"Poin-poin ini lah yang terus kita galakkan agar supaya kita bisa betul-betul bisa menjadi pilar untuk penguatan kegiatan ekonomi, khususnya ekonomi UMKM yang jumlahnya diperkirakan ada 64 juta, dan ini menjadi penopang PDB bangsa kita sampai 60 persen," dia melanjutkan.

Perkuat ekosistem

Kementerian Kominfo telah memiliki peta perencanaan digitalisasi nasional, salah satunya dalam hal pembangunan infrastruktur di 12.548 desa/kelurahan yang belum terjangkau 4G.

Dari jumlah tersebut, pemenuhan digitalisasi sebanyak 9.113 desa/kelurahan akan dilakukan oleh pemerintah, terutama di wilayah terdepan, terpencil dan tertinggal (3T). Sisanya, sebanyak 3.435 desa/kelurahan menjadi tanggung jawab operator seluler, yang dikonsolidasi oleh pemerintah.

"Diharapkan 2022 Indonesiabisa terpenuhi kebutuhan 4G-nya," ujar Widodo.

Selain dari segi pemenuhan infrastruktur telekomunikasi dan informatika yang merata dan berkualitas, Kementerian Kominfo juga melakukan melakukan penuntasan legislasi primer bidang telekomunikasi, informatika dan perlindungan data.

"Pemerintah dalam hal ini sudah menginisiasi adanya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dan ini mengacu pada tren global, dan menyelaraskan pada bagaimana need dan want masyarakat, kedaulatan data," kata Widodo.

Kedaulatan informasi ini, menurut Widodo, menjadi standing point bangsa kita kepada bangsa-bangsa yang lain.

"Di dalam Rancangan Undang-Undang PDP ini salah satu poinnya adalah keamanan datanya, dan juga tidak kalah penting bahwa kita membangun standing position secara internasional, termasuk juga bagaimana kemudian kita mengisi kemungkinan-kemungkinan untuk bisa memanfaatkan teknologi yang sedang kita kembangkan ini," ujar Widodo.

Kementerian Kominfo menargetkan RUU PDP dapat disahkan pada akhir tahun ini.

"Ini menjadi pegangan kita, tidak ada lagi ratusan atau ribuan persoalan fintech, ini menjadi salah satu poinyang kemudian konsumen, masyarakat dirugikan, dan akhirnya dengan adanya Undang-Undang PDP nanti kita akan terjaga keselamatannya," Widodo menambahkan.

 

sumber : A
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement