EKBIS.CO, JAKARTA -- Ekspor industri perhiasan menunjukkan kinerja positif di tengah tekanan pandemi Covid-19. Sepanjang Januari sampai September 2020, nilai ekspornya mencapai 1,1 juta dolar AS.
“Dalam tantangan pandemi saat ini, kami bertekad melakukan pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM) karena sebagai sektor mayoritas dari populasi unit usaha di Tanah Air. Di antaranya sektor IKM perhiasan,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih di Jakarta, Kamis (19/11).
Adapun lima negara tujuan utama ekspor perhiasan nasional, yaitu Singapura dengan porsi nilai 33 persen, kemudian Hongkong (24 persen), Amerika Serikat (19 persen), Swiss (11 persen), dan Uni Emirat Arab (9 persen). Dari capaian tersebut, Indonesia menduduki peringkat ke-14 dengan pangsa pasar ekspor sebesar 1,56 persen.
“Sementara, khusus ekspor ke Amerika dari Januari sampai September tahun 2020 jika dibandingkan periode yang sama pada 2019, nilainya mengalami kenaikan sebanyak 37 persen. Indonesia menjadi negara pertama yang mengalami kenaikan terbesar untuk ekspor perhiasan emas ke Amerika,” jelas Gati.
Akibat imbas pandemi, kata dia, omset dan utilisasi sektor industri perhiasan sempat mengalami penurunan, namun tidak ada yang sampai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). “Jadi, angin segar kembali bertiup, dengan adanya peningkatan ekspor perhiasan ke Amerika,” ujarnya.
Gati menjelaskan, peluang ini menjadi semangat bagi IKM perhiasan agar dapat bangkit kembali. “Tantangan yang saat ini dihadapi industri emas dan perhiasan yaitu jumlah dan kompetensi SDM di bidang emas dan perhiasan,” ungkap dia.
Maka Kemenperin terus mengembangkan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) di sektor IKM perhiasan melalui fasilitasi bimbingan teknis serta penyediaan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) pada bidang perhiasan logam mulia. Gati mengatakan, SKKNI diperlukan sebagai salah satu upaya membangun SDM dari sisi tenaga kerja industri.
Lebih lanjut, ia menuturkan, dalam peningkatan daya saing IKM perhiasan nasional, pemerintah juga melakukan upaya penerapan standar barang emas. Pada awal 2020, pemerintah telah menetapkan SNI barang-barang emas (SNI 8880:2020) yang bertujuan memberi acuan standar bagi produsen dan laboratorium, serta memberi perlindungan kepada konsumen tentang standar perhiasan.
“Seiring upaya tersebut, diperlukan pula kegiatan sosialisasi pada retailer dan sektor industri terkait informasi mengenai kadar emas dengan tepat agar tidak terjadi miss-informasi. Seperti kita ketahui, produk perhiasan emas Indonesia sangat terkenal dengan desain dan kehalusannya,” tuturnya.