Senin 23 Nov 2020 05:17 WIB

OJK Siapkan Aturan Baru Fintech Lending

Fintech lending wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp 15 miliar.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Fintech Lending. Ilustrasi
Foto: Google
Fintech Lending. Ilustrasi

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji aturan baru terkait penyelenggaraan teknologi finansial peer to peer lending atau fintech lending. Adapun rencana tersebut berdasarkan draft rencana Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi kepada asosiasi dan masyarakat umum pada pertengahan November 2020.

Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital Imansyah mengatakan rencana aturan baru tersebut dikarenakan penambahan fintech secara masif dan menghindari regulatory arbitrage. “Ada dua pikiran utama, ada yang biarkan, let the market jadi pengatur konteks fintech. Tapi ada juga yang mengatakan kita perlu aturan supaya jelas mana fintech yang betul-betul baik, mana yang abal-abal," ujarnya, akhir pekan kemarin.

Baca Juga

Menurutnya saat ini proses aturan baru tersebut masih mengambil posisi tengah, utamanya memastikan stabilitas layanan keuangan.

"Kita berharap kalau ada regulasi yang dikeluarkan, maka tujuannya adalah meminimalisir regulatory arbitrage industri keuangan kita. Karena kita tahu, misalnya perbankan itu highly regulated, tapi sisi lain ada yang bisnisnya mirip tapi punya regulasi yang lebih ringan. Jadi konsep same activity same regulation itu masih kita diskusikan," jelasnya.

Pada Pasal 4 (1), penyelenggara fintech lending wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp 15 miliar pada saat perizinan, nilai itu meningkat dibandingkan ketentuan sebelumnya sebesar Rp 2,5 miliar. Selain itu, terdapat batas maksimum total pemberian pinjaman dana sebesar Rp 2 miliar tetap, namun dalam Pasal 7 ayat 3 dan 4, terdapat aturan tambahan yaitu batasan pemberian pendanaan oleh setiap Pemberi Dana dan afiliasinya paling banyak sebesar 25 persen dari total pendanaan yang belum dilunasi atau outstanding tahunan pada saat melakukan pendanaan.

Serta, batasan pemberian pendanaan oleh pemegang saham dan afiliasinya paling banyak sebesar 25 persen dari total pendanaan yang belum dilunasi atau outstanding tahunan pada saat melakukan pendanaan. Pada bab tata kelola perusahaan, penyelenggara fintech lending wajib memiliki paling sedikit tiga anggota Direksi. 

Selain itu, penyelenggara wajib memiliki paling sedikit tiga anggota dewan komisaris yang separuhnya memiliki pengalaman paling sedikit dua tahun pada tingkat manajerial. Beleid RPOJK ini juga menambahkan aturan yang sebelumnya belum ada, yaitu pada Pasal 38 (2) mewajibkan penyelenggara memberikan pendanaan kepada sektor produktif paling sedikit 40 persen dari outstanding pembiayaan secara bertahap dengan batas maksimal tiga tahun mendatang.

Serta, pada Pasal 38 (4), jumlah pendanaan di luar Jawa sebagaimana dimaksud pada ditetapkan paling sedikit 25 persen dari total pendanaan yang belum dilunasi atau outstanding secara tahunan, yang bertahap dengan batas hingga tiga tahun mendatang. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement