EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong peningkatan investasi di sektor industri manufaktur. Tujuannya agar dapat berkontribusi dalam upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.
Selama ini, aktivitas industri manufaktur dinilai mampu membawa dampak luas bagi perekonomian. Di antaranya penerimaan devisa dari pajak dan ekspor serta penyerapan tenaga kerja.
“Salah satu yang menjadi daya tarik bagi investasi, yakni tersedianya kawasan industri. Terutama yang terintegrasi sehingga perusahaan-perusahaan di dalamnya bisa lebih berdaya saing karena efisien,” kata Direktur Jenderal Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Dody Widodo di Jakarta, Rabu (25/11).
Ia menjelaskan, dalam pembangunan kawasan industri terpadu, diperlukan pendekatan efisiensi, tata ruang dan lingkungan hidup. Selain itu menyinergikan perencanaan dan pembangunan infrastruktur industri dan sarana penunjang.
“Kawasan industri wajib berlokasi sesuai tata ruang yang berada di kawasan peruntukan industr. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian,” jelasnya.
Hanya saja, lanjut dia, kewajiban berlokasi di kawasan industri dikecualikan jika kabupaten atau kota belum memiliki kawasan industri. Selanjutnya, kabupaten atau kota telah memiliki kawasan industri, tetapi seluruh kaveling industri dalam kawasan industrinya telah habis.
“Kemudian dikecualikan bagi industri kecil dan industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas. Juga industri yang menggunakan bahan baku khusus dan atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus," tutur dia.
Maka, lanjut Dody, guna menampung investasi, dibutuhkan pembangunan kawasan tertentu untuk industri. Kawasan tertentu ini merupakan wilayah pengembangan industri yang terintegrasi dengan bahan baku khusus dan atau proses produksinya memerlukan lokasi atau fasilitas khusus.
“Kemenperin terus memacu pengembangan kawasan yang telah atau akan menciptakan pertumbuhan industri manufaktur di suatu wilayah. Melalui infrastruktur atau fasilitas khusus terintegrasi mulai dari bahan baku hingga hasil produksi,” jelasnya.
Hingga saat ini, terdapat 17 kawasan tertentu yang akan dikembangkan oleh Kemenperin. Meliputi delapan kawasan industri halal, tiga kawasan pangan, dua kawasan kedirgantaraan, dua kawasan maritim, dan dua kawasan digital.
“Adapun kawasan tertentu yang sudah ada saat ini, adalah kawasan industri halal di Modern Cikande Industrial Estate (Serang – Banten). Lalu Kawasan Industri Safe N Lock di Sidoarjo, Jawa Timur dan kawasan hortikultura di Lampung,” jelas Dody.
Guna memacu pengembangan kawasan tertentu untuk industri, Dody menambahkan, perlu juga upaya menciptakan kepastian hukum dan pedoman bagi pengembangannya. Termasuk mengenai karakteristik, kebutuhan infrastruktur, dan insentif yang dapat diberikan.
“Kami berharap dengan pengembangan kawasan tertentu dapat mendorong minat investasi di sektor industri. Sekaligus memacu pertumbuhan industri,” tegas dia.