EKBIS.CO, JAKARTA
UU Cipta Kerja Gairahkan Industri E-Commerce Indonesia
JAKARTA -- Kepala Bidang Konten dan Komunikasi Internal idEA Vriana Indriasari berpendapat, kehadiran Undang-undang (UU) Cipta Kerja akan memberikan dampak positif kepada banyak sektor, terutama Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) termasuk industri e-commerce. Bahkan, berdasarkan data Bank Indonesia, transaksi e-commerce pada 2020 meningkat sampai 25 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp 205,5 triliun di lokapasar (marketplace).
"Kami tentu berharap peraturan-peraturan turunan UU Cipta Kerja dapat lebih menggairahkan dunia usaha Indonesia, terutama UMKM. Jika UMKM bisa menikmati dampak positif UU ini, tentu akan memberi pengaruh baik juga pada pertumbuhan perdagangan melalui sistem elektronik," kata Indriasari di Jakarta, Aha (29/11).
Meskipun diyakini bisa memberikan dampak positif bagi perkembangan UMKM dan industri e-commerce, tetapi Indriasari mengaku masih mengkaji lebih dalam pasal-demi pasalnya. Terlebih, peraturan-peraturan turunan dari UU ini, yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan RPerpres juga masih dipersiapkan pemerintah.
Menurutnya, peraturan-peraturan turunan tersebut sangat penting karena mengatur lebih detail terkait pelaksanaan UU Cipta Kerja. "Nah, kami masih harus menunggu untuk bisa menyusun strategi penerapannya di industri e-commerce. Jadi, implikasi secara langsung ke bisnis e-commerce, saat ini, belum bisa dipastikan," kata dia.
Namun, jika berkaca dari data Bank Indonesia, di mana transaksi e-commerce pada 2020 meningkat sampai 25 persen, maka bisnis e-commerce diyakini bakal tetap tumbuh pesat pada 2021, didorong oleh bergesernya pola belanja konsumen selama pandemi. Migrasi ke kanal daring pun diperkirakan bakal banyak dilakukan UMKM. "Kehadiran UU Cipta Kerja akan berdampak lebih positif," terangnya.
Terkait serapan tenaga kerja, pertumbuhan bisnis e-commerce dari tahun ke tahun telah berhasil membawa dampak positif pada penyediaan lapangan pekerjaan. Tak hanya di perusahaan-perusahaan e-commerce, namum juga industri terkait seperti logistik, digital marketer, fintech, dan lain sebagainya.
"Untuk saat ini, juga membantu UMKM untuk bisa membuka peluang lebih besar dengan berwirausaha dan berjualan di e-commerce," kata dia menjelaskan.
Sebelumnya, Ketua Klaster Fintech Produktif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Pamitra Wineka menilai, kehadiran UU Cipta Kerja sangat mendukung dan memudahkan kemunculan UMKM baru. "Menurut saya dengan hadirnya UU Cipta Kerja sangat mendukung dan memudahkan kemunculan UMKM-UMKM baru," ujar Pamitra Wineka dalam diskusi daring di Jakarta.
Dia melihat salah satu pasal UU Cipta Kerja membahas bahwa saat ini UMKM tidak membutuhkan syarat jaminan aset ketika akan mengajukan permohonan pinjaman, dan kegiatan bisnisnya yang menjadi jaminan permohonan pinjaman tersebut. Kendati demikian, katanya, pemerintah juga perlu menopang semangat UMKM dalam UU Cipta Kerja tersebut melalui digitalisasi UMKM, dan juga kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam membentuk ekosistem bagi UMKM.
"Dukungan ini penting dalam rangka menjadikan bisnis pelaku UMKM berkelanjutan dan menghindarkan kredit macet atau non performing loan akibat kegagalan bisnis UMKM," ucap dia.