Rabu 02 Dec 2020 17:48 WIB

OECD Turunkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2021

Sebelumnya OECD memproyeksikan ekonomi Indonesia bisa tumbuh 5,3 persen.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Pertumbuhan Ekonomi
Foto: pixabay
Ilustrasi Pertumbuhan Ekonomi

EKBIS.CO,  JAKARTA – Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun depan berada di level empat persen. Angka ini turun dibandingkan proyeksi sebelumnya, yakni 5,3 persen.

OECD menyebutkan, penurunan prediksi tersebut dikarenakan tren pemulihan yang parsial seiring dengan tingginya pelonggaran protokol kesehatan. Di sisi lain, tingkat konsumsi masyarakat dan kepercayaan bisnis masih rendah.

Baca Juga

"Sehingga, pertumbuhan diprediksi tetap rendah pada 2021," tulis lembaga dalam laporan OECD Economic Outlook December 2020 yang dikutip Rabu (2/12).

Sementara itu, untuk tahun ini, OECD memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami penyusutan 2,4 persen. Kontraksinya lebih membaik dibandingkan perkiraan lembaga beberapa bulan lalu, minus 3,3 persen.

OECD mencatat, kondisi yang penuh tekanan pada tahun depan berpotensi mempengaruhi penghasilan dan standar hidup masyarakat. Khususnya apabila pemerintah masih lambat dalam merealisasikan program-program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Tapi, pemulihan dapat dipercepat apabila proses vaksinasi mampu dilaksanakan secara lancar dengan proses distribusi yang meluas. Vaksinasi ini turut berdampak pada kunjungan wisatawan mancanegara tahun depan yang meningkatkan devisa dari sektor pariwisata.

OECD menyebutkan, akselerasi pemulihan akan terjadi pada 2022 dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi lima persen. Tapi, defisit fiskal diproyeksikan masih akan berada di atas level tiga persen hingga dua tahun mendatang. Inflasi diproyeksikan berada di level tiga persen, titik tengah target Bank Indonesia (BI).

Sepanjang 2021-2022, OECD memproyeksikan, pertumbuhan ekonomi Indonesia akan didorong oleh konsumsi masyarakat seiring dengan tingkat permintaan yang membaik. Hanya saja, level pertumbuhan ekonomi tetap di bawah sebelum pandemi. Ekspor pun diperkirakan membaik yang akan berkontribusi mengurangi defisit transaksi berjalan (CAD).

OECD juga menuturkan, pengesahan Undang-Undang Nomor 12 tentang Cipta Kerja dan kesepakatan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) berpotensi mendorong perbaikan ekonomi. Khususnya melalui peningkatan investasi dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia.

OECD menuliskan, UU Cipta Kerja merupakan reformasi signifikan, membuat pasar tenaga kerja lebih fleksibel dengan mengurangi ketentuan yang selama ini menjadi disinsentif bagi korporasi.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement