Kamis 03 Dec 2020 17:06 WIB

BI Sarankan Vaksinasi Segera pada Sektor Prioritas

BI ikut mendanai vaksin melalui burden sharing dalam APBN 2020.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi vaksin. Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan vaksinasi dan disiplin protokol Covid-19 adalah kondisi prasyarat bagi pemulihan ekonomi nasional.
Foto: istimewa
Ilustrasi vaksin. Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan vaksinasi dan disiplin protokol Covid-19 adalah kondisi prasyarat bagi pemulihan ekonomi nasional.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Vaksinasi menjadi prasyarat penting untuk memulihkan perekonomian Indonesia pada 2021. Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan vaksinasi dan disiplin protokol Covid-19 adalah kondisi prasyarat bagi pemulihan ekonomi nasional.

"Perlu kita ingat, episentrum krisis kali ini adalah pandemi Covid-19, karenanya vaksinasi dan disiplin protokol sangatlah penting," katanya dalam Pertemuan Tahunan BI 2020 yang dilakukan secara virtual, Kamis (3/12).

Baca Juga

Hal ini agar kesehatan tetap terjaga, mobilitas manusia kembali normal, aktivitas ekonomi dan dunia usaha membaik. Ini membawa dampak berkelanjutan pada sektor keuangan dan moneter.

Perry menambahkan, BI menyambut baik pemerintah yang telah memesan dan akan memulai vaksinasi dalam waktu dekat. BI ikut mendanai vaksin melalui burden sharing dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.

Setelah vaksinasi, pembukaan sektor-sektor produktif dan aman dapat menjadi kebijakan pertama yang perlu dilakukan. Prioritas tertinggi disarankan pada sektor-sektor dengan kontribusi pada Produk Domestik Bruto (PDB) dan ekspor terbesar.

Seperti makanan minuman, sektor kimia, farmasi, dan obat-obatan, kehutanan, hortikultura, perkebunan, serta pertambangan bijih logam. Selain itu ada 15 sektor prioritas berikutnya dengan kontribusi PDB atau ekspor yang besar. Secara keseluruhan kedua prioritas tersebut menyumbang hampir 40 persen pada PDB nasional.

"Vaksinasi dapat diprioritaskan pada sektor-sektor ini, dan disiplin Covid-19 tetap ditegakkan," katanya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement