Kamis 03 Dec 2020 19:05 WIB

OJK Terbitkan Aturan Baru Pembiayaan Syariah

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 47/POJK.05/2020.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Teller bank syariah sedang menghitung uang nasabah (ilustrasi)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Teller bank syariah sedang menghitung uang nasabah (ilustrasi)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis peraturan perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah. Adapun aturan ini untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing industri serta mendukung perkembangan usaha perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.

Berdasarkan laman resmi OJK, Kamis (3/12) ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 47/POJK.05/2020. “Aturan ini merupakan penyempurnaan pengaturan terhadap POJK Nomor 28/POJK/05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan,” tulis OJK dalam beleid tersebut.

Baca Juga

Adapun pokok-pokok pengaturan dalam POJK Perizinan PP antara lain:

a. Perusahaan harus didirikan dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas

b. Saham perusahaan dilarang dimiliki oleh pihak selain warga negara Indonesia, warga negara asing (hanya melalui transaksi di bursa efek), badan hukum Indonesia, badan hukum asing, pemerintah pusat; dan/atau pemerintah daerah

c. Perusahaan harus memiliki modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp 250 miliar

d. Kepemilikan asing pada Perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melebihi 85 persen dari modal disetor perusahaan

e. Perusahaan wajib memiliki paling sedikit satu pemegang saham pengendali (PSP)

f. Perusahaan wajib mempunyai susunan organisasi antara lain administrasi dan akuntansi; pemasaran, analisis kelayakan pembiayaan dan penagihan; manajemen risiko, pengendalian internal, dan kepatuhan; penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme; pengelolaan sistem informasi; layanan pengaduan konsumen; pengendalian fraud; dan literasi dan inklusi keuangan

g. Perusahaan melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK

h. Perusahaan wajib terdaftar sebagai anggota asosiasi yang menaungi perusahaan di Indonesia dan wajib terdaftar menjadi anggota lembaga pencatatan aset (asset registry)

i. Perusahaan wajib menyelenggarakan program pengembangan kemampuan dan pengetahuan sumber daya manusia untuk setiap tahun 

j. Perusahaan yang 25 persen atau lebih sahamnya dimiliki oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing baik secara langsung maupun tidak langsung dapat menggunakan tenaga kerja asing, yaitu sebagai direksi, dewan komisaris, tenaga ahli, atau konsultan. Adapun tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai tenaga ahli dan/atau konsultan hanya dapat menangani fungsi teknologi informasi, manajemen risiko, dan fungsi lain berdasarkan persetujuan OJK.

k. Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah wajib membentuk UUS

l. Perusahaan Pembiayaan yang akan menutup UUS wajib memperoleh persetujuan dari OJK

m. Perusahaan Pembiayaan dapat memisahkan UUS menjadi Perusahaan Pembiayaan Syariah

n. Perusahaan dapat membuka kantor di luar kantor pusat di dalam atau di luar negeri

o. Untuk dapat membuka Kantor Cabang dan Kantor Cabang UUS, Perusahaan wajib memperoleh izin pembukaan Kantor Cabang dari OJK

p. Perusahaan Pembiayaan yang memiliki UUS dapat membuka kantor di luar kantor pusat UUS di dalam atau di luar negeri dan kantor selain Kantor Cabang UUS

q. Setiap perubahan kepemilikan Perusahaan wajib memperoleh persetujuan dari OJK

r. Perusahaan dapat melakukan penggabungan atau peleburan, dan wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK

s. Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan konversi menjadi Perusahaan Pembiayaan Syariah

t. Perusahaan yang melakukan perubahan anggaran dasar tertentu wajib melaporkan kepada OJK paling lama 15 HK sejak persetujuan atau diterimanya surat pemberitahuan dari instansi yang berwenang

u. Perusahaan yang melakukan perubahan antara lain anggota Direksi; anggota Dewan Komisaris; dan/atau anggota DPS, wajib melaporkan kepada OJK paling lama 15HK setelah perubahan dicatat oleh instansi yang berwenang

v. Perusahaan yang akan menghentikan kegiatan usaha sehingga tidak lagi menjadi Perusahaan wajib memperoleh persetujuan dari OJK

w. Dalam hal Perusahaan dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan krediturnya. Perusahaan wajib melaporkan kepada OJK paling lama 5HK sejak adanya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang

x. Dalam hal Perusahaan dalam proses pailit, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan krediturnya, Perusahaan wajib melaporkan kepada OJK paling lama 5HK sejak adanya permohonan pernyataan pailit

y. Perusahaan bubar karena keputusan RUPS; berdasarkan penetapan pengadilan; atau tindak lanjut proses kepailitan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang

z. Pencabutan izin usaha Perusahaan dilakukan oleh OJK. Penegakan kepatuhan melalui mekanisme pemberian sanksi administratif terhadap perusahaan

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement