EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan telah memberikan sertifikasi fintech peer to peer (P2P) lending kepada 1.208 peserta. Mereka yang mendapat sertifikasi terdiri atas pemegang saham, komisaris, dan direksi para penyelenggara fintech yang menjadi anggota AFPI.
Kepala Bidang Edukasi, Literasi dan Riset AFPI Entjik S Djafar mengatakan, asosiasi aktif melakukan edukasi dan literasi kepada seluruh anggota dan masyarakat. Dengan sertifikasi, para pemimpin dan pemilik perusahaan diharapkan memahami ekosistem industri, sehingga dapat menjalankan bisnisnya sesuai dengan market conduct.
"Pemberian sertifikasi adalah salah satu dari fungsi keberadaan AFPI untuk menjalankan pengawasan dan pengaturan kepada anggotanya agar menjalankan praktik bisnis yang bertanggung jawab dan melindungi nasabah,” kata Entjik dalam keterangannya, Senin (7/12).
Entjik menambahkan, seluruh pemimpin dan pemegang saham para anggota AFPI saat ini telah memperoleh sertifikasi dan pelatihan regulasi umum fintech P2P lending. Sertifikasi ini melekat pada setiap orang dan menjadi kompetensinya masing-masing.
“Bisa dikatakan seluruh komisaris, direksi dan pemegang saham dari anggota AFPI telah memperoleh sertifikasi. Yang belum mungkin adalah orang baru yang masuk ke perusahaan penyelenggara, mereka semua harus memperoleh sertifikasi,” ujar Entjik.
Juru Bicara AFPI Andi Taufan menambahkan, selain memberikan sertifikasi bagi komisaris, direksi, dan pemegang saham, AFPI juga telah melakukan sertifikasi kepada 476 agen/staf desk collection, 362 team leader/supervisor collection, 299 agen/staf customer service, dan 39 team leader/supervisor customer service dari para anggota AFPI. Total yang sudah memperoleh sertifikasi dari AFPI hingga kini sebanyak 2.666 orang.
Program sertifikasi AFPI dilakukan secara berkala dengan peserta dari seluruh penyelenggara fintech P2P lending anggota AFPI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan mandat kepada AFPI bahwa setiap penyelenggara P2P lending harus mengikuti pelatihan dan ujian dari AFPI terlebih dahulu.
AFPI adalah asosiasi resmi yang ditunjuk OJK sebagai mitra strategis berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019. AFPI bekerja sama dengan OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan para penyelenggara fintech P2P lending. Selain sertifikasi, AFPI aktif melakukan literasi dan sosialisasi mengenai fintech P2P lending kepada masyarakat.