EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan untuk menjaga stabilitas perbankan di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya melalui kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit hingga Maret 2022 mendatang, melalui penetapan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK Bambang Widjanarko mengatakan ada tiga hal untuk menjaga stabilitas perbankan di tengah pandemi. Pertama menjaga fundamental sektor riil melalui POJK Nomor 11 untuk membantu sektor riil dan memberikan kesempatan kepada perbankan untuk bisa melakukan tugasnya.
"Kedua, ada kebijakan yang dikeluarkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Misalnya, POJK terkait dengan konsolidasi bank umum, perintah tertulis, penerapan PSAK, dan beberapa kebijakan lain," ujarnya kepada wartawan, Senin (7/12).
Ketiga, lanjut Bambang, terdapat kebijakan lainnya untuk mendukung dalam rangka kondisi pandemi, antara lain penyesuaian batas laporan. Adapun dari kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK, salah satu yang dibutuhkan dunia usaha dan bank pada situasi pandemi ini adalah restrukturisasi kredit.
“Kami berupaya memonitor perkembangan restrukturisasi baik dari sisi debitur maupun jumlah restrukturisasi yang dilakukan sampai sejauh ini,” ucapnya.
Tercatat per 2 November 2020, nilai restrukturisasi kredit sebesar Rp 934,8 triliun berasal dari sekitar 7,6 juta debitur. Sebanyak 5,85 juta di antaranya merupakan debitur UMKM.
“Jumlahnya sudah mulai melandai dibandingkan beberapa bulan lalu, kalau kita lihat sudah ada sedikit recovery dari beberapa debitur," ucapnya.
Ke depan, diharapkan dari restrukturisasi kredit ini dapat memberikan kesempatan kepada sektor riil dengan kinerja bagus agar bisa tetap melanjutkan atau bertahan kondisi pandemi, sehingga bisa memberikan ruang untuk bertahan atau memperbaiki kondisinya saat ini.
"Selain itu, juga memberikan kesempatan kepada industri perbankan untuk bisa melakukan fungsinya dalam kaitannya dengan intermediasi dengan relaksasi seperti penundaan kewajiban agar bisa menggairahkan lagi sektor riil dan sektor perbankan dalam melakukan tugasnya," ucapnya.