Senin 14 Dec 2020 13:41 WIB

BPKN Terima 1.276 Pengaduan pada 2020, E-Commerce Melonjak

Sebanyak 600 pengaduan (47,02 persen) masalahnya selesai tanpa proses hukum.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Konsumen/ilustrasi
Foto: IST
Konsumen/ilustrasi

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menerima 1.276 pengaduan sepanjang Januari-Desember 2020. Dari keseluruhan pengaduan yang diterima BPKN, sektor e-commerce meningkat tajam tahun ini meski sektor perumahan masih mendominasi pengaduan yang masuk.

Ketua Komisi Advokasi BPKN Rolas B Sitinjak dalam paparan capaian kinerja secara virtual, Senin, menjelaskan berdasarkan data per 11 Desember 2020, pengaduan di sektor perumahan mencapai 39,92 persen. Disusul kemudian sektor e-commerce 23,11 persen; jasa keuangan 16,48 persen; lalu jasa telekomunikasi 5,41 persen; jasa transportasi 2,38 persen; serta barang elektronik, telematika dan kendaraan bermotor; listrik gas dan rumah tangga; obat dan makanan; hingga layanan kesehatan yang persentasenya kecil.

Baca Juga

"Dari 1.276 pengaduan ini, e-commerce yang alami peningkatan paling tajam, paling tinggi. Karena tiga tahun kemarin (2017-2019) cuma 1,35 persen, tapi pada 2020 meningkat tajam menjadi 23,11 persen," jelasnya.

Berdasarkan data September 2017-2019 tercatat ada 2.378 pengaduan, di mana sektor perumahan mendominasi pengaduan hingga 83,6 persen.

Rolas menuturkan dari 1.276 pengaduan tersebut, sebanyak 600 pengaduan (47,02 persen) terpulihkan haknya, atau masalahnya selesai tanpa proses hukum.

Lebih lanjut, Rolas menjelaskan sejumlah masalah yang banyak diadukan konsumen di bidang e-commerce yakni mengenai OTP dan pishing. Namun, ia menilai hal tersebut kebanyakan terjadi karena keteledoran konsumen. Maka BPKN terus mendorong edukasi bagi konsumen dalam transaksi berbelanja online yang aman.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN Anna Maria Tri Anggraini menambahkan rekomendasi yang disampaikan BPKN dalam penanganan pengaduan di sektor e-commerce diantaranya meminta otoritas terkait, termasuk marketplace, untuk lebih meningkatkan pengawasan.

"Terutama juga pentingnya atau disegerakannya terbitnya UU perlindungan data pribadi karena ini juga sesuai dengan imbauan dan anjuran Presiden Jokowi agar segera DPR sahkan UU perlindungan data pribadi karena ini ini penting untuk keamanan dan keselamatan konsumen yang selama ini bocor lewat pishing atau SMS atau data yang diserahkan ke online shop," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua BPKN Rizal E Halim mengakui sepanjang 2020, ada pergeseran tren pengaduan yang tadinya didominasi sektor perumahan, kini mulai merambah sektor e-commerce dan jasa keuangan.

"Sektor yang melonjak tinggi sepanjang pandemi ini sektor keuangan dan e-commerce. Maka, BPKN sementara akan memfokuskan diri ke sini, pertama karena regulasi yang belum ajek dan karena dampak kasus yang melanda dua sektor ini cukup masif dan meresahkan masyarakat," papar Rizal.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement