EKBIS.CO, JAKARTA -- Indonesia berhasil naik ke peringkat dua dalam Islamic Finance Development Indicators (IFDI) 2020 dari sebelumnya posisi empat pada 2019. Posisi pertama ditempati oleh Malaysia, diikuti Indonesia yang menggeser posisi Bahrain, Uni Emirate Arab, kini berada di posisi tiga dan empat, dan Arab Saudi.
Laporan indeks IFDI 2020 yang dikeluarkan oleh Refinitv, The Islamic Corporation for the Development (ICD) dan The Islamic Development Bank (IsDB) ini mengukur perkembangan industri keuangan syariah setiap negara. Ini juga merupakan barometer tingkat kesehatan industri keuangan syariah.
Head of Islamic Finance Refinitiv, Mustafa Adil mengatakan peningkatan posisi Indonesia sangat signifikan dan tercepat dalam tiga tahun terakhir. IFDI sendiri mengukur indeks dari berbagai indikator baik secara kualitas maupun kuantitas.
"Indonesia mengalami pertumbuhan yang sangat pesat dalam tiga tahun terakhir ini karena beberapa hal, termasuk di dalamnya pengembangan secara ekosistem yang mengangkat banyak industri," katanya dalam konferensi pers peluncuran IFDI 2020, Selasa (15/12).
Perhitungan IFDI mengacu pada faktor-faktor instrumental yang dikelompokan ke dalam lima bidang pembangunan yang dianggap sebagai indikator utama. Diantaranya yaitu Pertumbuhan Kuantitatif, Pengetahuan (Knowledge), Tata Kelola (Governance), Kesadaran (Awareness), Corporate Social Responsibility (CSR).
Seperti pada tahun 2019, peningkatan peringkat Indonesia di tahun 2020 juga sangat dipengaruhi oleh indikator Pengetahuan (Islamic Finance Knowledge), yang didalamnya termasuk peningkatan pendidikan dan riset keuangan syariah. Indikator Kesadaran (Islamic Finance Awareness) juga menjadi faktor penting peningkatan peringkat Indonesia.
Ini mengingat banyaknya acara terkait keuangan syariah setahun kebelakang. Kedua indikator tersebut adalah hasil nyata implementasi Masterplan Ekonomi Syariah (MEKSI) 2019-2024 yang merupakan kerangka kerja pembangunan, strategi dan rencana aksi pengembangan ekonomi syariah Indonesia.
Mustafa mengatakan aset keuangan syariah sendiri naik dari 86 miliar USD di 2018 menjadi 99 miliar USD di 2019. Rencana merger tiga bank HIMBARA menjadi Bank Syariah Indonesia diprediksi dapat lebih mempercepat pertumbuhan keuangan syariah Indonesia.
"Saya rasa pengembangan bank ini akan menjadi kontributor utama pengembangan, regulator dan industri sudah berjalan di arah yang benar," katanya.
Selanjutnya Mustafa menambahkan, Indonesia menjadi negara pertama yang menerbitkan Green Sukuk Ritel di tahun 2019. Green Sukuk tersebut digunakan sebagai sumber pembiayaan inovatif untuk proyek infrastruktur dalam negeri. Selain Green Sukuk Ritel, Indonesia juga menjadi negara pertama yang menerbitkan Sukuk Blockchain di sektor dana sosial keagamaan.
Sukuk berbasis blockchain ini dikeluarkan pertama kali oleh BMT Bina Ummah di tahun 2019. Terkait manajemen aset syariah, di tahun 2019 telah diluncurkan aplikasi model agregator bisnis untuk reksa dana syariah. Aplikasi ini bertujuan agar para manajer investasi dapat memperluas sasaran pemasaran kepada kaum milenial yang erat dengan teknologi digital.
Direktur Eksekutif KNEKS Ventje Rahardjo mengungkapkan prestasi ini tentunya tak lepas dari peran seluruh pemangku kepentingan yang terus berkolaborasi, bersolidaritas dan berkomitmen tinggi dalam mendorong perkembangan industri keuangan syariah Indonesia. Dalam mendukung perkembangan industri keuangan syariah Indonesia, KNEKS telah merancang strategi dengan fokus pengembangan sampai dengan tahun 2024 di lima aspek.
"Diantaranya jasa keuangan syariah, keuangan sosial syariah, bisnis dan kewirausahaan syariah, industri produk halal, dan infrastruktur ekosistem syariah," katanya.
Hal ini tentunya disesuaikan dengan panduan MEKSI 2019-2024 dalam rangka mewujudkan visi Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia. Lebih lanjut, Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah, Sutan Emir Hidayat mengatakan pemerintah Indonesia kini semakin serius dalam upaya pengembangan.
"Seperti salah satunya meningkatkan komitmennya di sektor takaful, yaitu dengan mengeluarkan amandemen aturan pembebasan kepemilikan saham asing di unit usaha takaful dari 80 persen menjadi lebih," katanya.
Pemerintah Indonesia dan BUMN juga telah mengeluarkan kebijakan untuk Halaman dua dari empat menawarkan pilihan takaful sebagai asuransi para pegawai. Hal ini sesuai dengan yang dituliskan dalam Masterplan Ekonomi Syariah (MEKSI) 2019-2024.