Kamis 17 Dec 2020 13:27 WIB

OJK Tekankan Rencana Bisnis kepada PMN

Sejumlah rambu-rambu yang diatur itu antara lain ringkasan eksekutif.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi merilis Surat Edaran tentang Rencana Bisnis PT Permodalan Nasional Madani (Persero).
Foto: dok. Republika
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi merilis Surat Edaran tentang Rencana Bisnis PT Permodalan Nasional Madani (Persero).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi merilis Surat Edaran tentang Rencana Bisnis PT Permodalan Nasional Madani (Persero). OJK secara khusus memberikan penekanan kepada aspek rencana bisnis, pengawasan dan pelaporan rencana bisnis perusahaan.

Adapun surat edaran OJK Nomor 23/SEOJK/2020 berlaku pada 10 Desember 2020 terbagi dalam lima bagian utama dengan porsi yang paling besar ada pada rencana bisnis PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Kemudian Surat edaran OJK (SEOJK) juga akan melengkapi sejumlah aturan lain, khususnya pada pengawasan industri keuangan nonbank.

Kelima bagian utama SEOJK tersebut mengenai ketentuan umum, cakupan rencana bisnis, bentuk dan susunan laporan realisasi rencana bisnis dan laporan pengawasan rencana bisnis, tata cara penyampaian, penyesuaian dan laporan realisasi rencana bisnis, serta penutup. Adapun ketentuan umum memuat sejumlah penjelasan teknis terkait berbagai istilah yang digunakan pada aturan tersebut. Pada bagian kedua, OJK memberikan rambu-rambu pada cakupan rencana bisnis.

Sejumlah rambu-rambu yang diatur itu antara lain ringkasan eksekutif; evaluasi atas pelaksanaan rencana bisnis periode sebelumnya; visi, misi, dan strategi bisnis; kebijakan dan rencana manajemen; proyeksi laporan keuangan serta asumsi yang digunakan; proyeksi rasio dan pos tertentu; dan informasi lainnya. SEOJK memberikan rincian bentuk dan susunan laporan realisasi rencana bisnis dan laporan pengawasan rencana bisnis. 

Pada bagian ketiga, otoritas juga memberikan format penyusunan laporan rencana bisnis dan laporan pengawasan rencana bisnis. Selanjutnya, SEOJK juga memberikan arahan terkait tata cara penyampaian rencana bisnis, penyesuaian, perubahan rencana bisnis, laporan realisasi rencana bisnis, dan laporan pengawasan rencana bisnis.

SEOJK Nomor 23/2020 juga menjelaskan mengenai tata cara dan mekanisme penyampaian berbagai laporan terkait rencana bisnis.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement