EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR Basuki Hadimuljono menegaskan kembali bahwa kualitas bangunan perumahan, terutama rumah subsidi tidak bisa ditawar.
"Kualitas bangunan tidak dapat ditawar, karena itu merupakan syarat dasar yang harus dipenuhi oleh para pengembang untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat,” ujar Menteri Basuki dalam acara peluncuran aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Konstruksi (SiPetruk) dan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan 30 bank pelaksana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) 2021 di Jakarta, Jumat (18/12).
Basuki menjelaskan bahwa setiap rumah subsidi yang dibangun harus memenuhi ketentuan teknis bangunan, yaitu persyaratan kelaikan hunian yang meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan serta memenuhi persyaratan tata bangunan dan lingkungan, yang merupakan syarat dalam mewujudkan perumahan sehat dan berkelanjutan.
Guna memastikan kualitas hunian yang dibangun pengembang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah, Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR meluncurkan aplikasi SiPetruk.
Pada Tahun 2020 PPDPP melakukan berbagai gebrakan inovasi penyaluran FLPP dengan meluncurkan aplikasi sistem informasi KPR subsidi perumahan (SiKasep) yang diperuntukkan bagi masyarakat untuk mencari rumah hanya dalam satu genggaman di smartphone. Aplikasi tersebut diiringi dengan Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang) yang diperuntukkan bagi para pengembang yang menyediakan rumah Subsidi.
Rangkaian aplikasi tersebut merupakan bagian dari sistem big data SiKasep yang dapat menjawab kondisi backlog perumahan secara lebih nyata dan real time. Pengembangan sistem e-FLPP 2.0 yang dilakukan tahun 2020 juga menyempurnakan proses bisnis penyaluran FLPP lebih cepat dan optimal.
Di tahun 2020 PPDPP juga telah melaksanakan proses kerjasama dengan lembaga di luar perbankan guna meningkatkan layanan ketepatan penyaluran FLPP, seperti dengan PT. Sarana Multigriya Finansial (SMF), Direktorat Jenderal Pajak, Lembaga Pengelola Jasa Konstruksi (LPJK), Perusahaan Listrik Negara, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP-Tapera).
Selain itu, PPDPP juga melakukan proses kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) penguatan proses bisnis dan alternatif pendanaan FLPP di daerah, seperti dengan Pemda Jawa Barat, Sumut, Sulsel, dan Kalsel.