Selasa 22 Dec 2020 13:31 WIB

Kadin:17,06 Persen Perusahaan Rumahkan Pegawai tanpa Dibayar

Kadin juga mencatat mayoritas perusahaan mengurangi jam kerja.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Upah buruh dan pekerja. ilustrasi
Upah buruh dan pekerja. ilustrasi

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mencatat sebanyak 17,06 persen perusahaan merumahkan karyawannya tanpa dibayar. Ini artinya karyawan tak mendapatkan penghasilan selama dirumahkan.

Ketua Kadin Rosan Roeslani mengatakan pemulihan ekonomi bisa segera terealisasi agar operasional dunia usaha kembali normal. “Sebanyak 12,08 persen perusahaan memberhentikan pekerja dalam waktu singkat. Hal ini menyebabkan jumlah pemutusan hubungan kerja meningkat saat pandemi Covid-19,” ujarnya saat acara Outlook Perekonomian Indonesia Meraih Peluang Pemulihan Ekonomi 2021, Selasa (22/12).

Baca Juga

Rosan juga mencatat mayoritas perusahaan mengurangi jam kerja sebanyak 32,06 persen selama masa pandemi Covid-19. Hal ini merupakan strategi perusahaan agar tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19.

“Sebanyak 6,46 persen perusahaan merumahkan tapi hanya dibayar sebagian dan sebanyak 3,69 persen perusahaan merumahkan karyawannya tapi tetap dibayar penuh,” ucapnya.

Ke depan, Rosan berharap percepatan pemulihan ekonomi bisa terjadi pada tahun depan, sehingga turut membantu iklim dunia usaha. Rosan pun memaparkan lima harapan dunia usaha pada tahun depan.

Pertama, percepatan vaksinasi untuk mengurangi ketidakpastian dan keraguan bagi pengusaha untuk memulai ekspansi. Kedua, realisasi stimulus terus digenjot dan tidak terlalu kaku dalam menyalurkan stimulus demi meningkatkan permintaan masyarakat.

Ketiga, pinjaman modal kerja untuk UMKM dan korporasi dengan bunga rendah diharapkan sampai pandemi berakhir. Keempat, percepatan ekonomi digital untuk mendongkrak penjualan, terutama UMKM dan pelaku ekonomi di pedesaan yang selama ini belum memanfaatkan digital.

Kelima, percepatan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Rosan berharap pemerintah segera menerbitkan seluruh aturan turunan dari beleid tersebut.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement