Sabtu 26 Dec 2020 21:45 WIB

Cabai Naik Diprediksi Sampai Januari, Ini Langkah Kementan

Kementan berupaya memperlancar distribusi cabai antar daerah surplus dan defisit.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Dwi Murdaningsih
Pedagang memilah cabai yang akan dijual di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Rabu (16/12/2020). Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, menjelang Natal dan Tahun Baru, rata-rata harga cabai merah besar di pasar tradisional di seluruh Indonesia naik 1,33 persen dari Rp52.452 menjadi Rp53.150 per kilogram, sedangkan cabai rawit hijau naik 1,79 persen dari Rp41.801 menjadi 42.550 per kilogram.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Pedagang memilah cabai yang akan dijual di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Rabu (16/12/2020). Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, menjelang Natal dan Tahun Baru, rata-rata harga cabai merah besar di pasar tradisional di seluruh Indonesia naik 1,33 persen dari Rp52.452 menjadi Rp53.150 per kilogram, sedangkan cabai rawit hijau naik 1,79 persen dari Rp41.801 menjadi 42.550 per kilogram.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Harga komoditas cabai terus mengalami kenaikan dalam beberapa pekan terakhir. Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan antisipasi dengan memperlancar distribusi cabai antar daerah surplus dan defisit.

Kepala Bidang Harga Pangan, Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian, Inti Pertiwi, mengatakan, pihaknya telah memprediksi kenaikan harga cabai akan terus terjadi hingga Januari 2021 mendatang. Oleh karena itu, sejumlah antisipasi harus dilakukan untuk meminimalisasi tren kenaikan yang akan terjadi.

Baca Juga

"Apa yang harus dilakukan? Identifikasi wilayah dengan cepat. Wilayah-wilayah yang cenderung harganya naik harus disuplai dari daerah lain yang sedang panen atau punya produksi banyak," kata Inti kepada Republika.co.id, Sabtu (26/12).

Secara nasional, statistik Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) mencatat, hingga Rabu (23/12) cabai rawit merah sebesar Rp 57.350 per kg sedangkan cabai merah keriting dihargai Rp 56.400 per kg. Harga tersebut jauh lebih tinggi dari situasi normal berkisar Rp 25 ribu - 30 ribu per kg.

Kenaikan harga di pasar seiring dengan tingginya harga di tingkat petani. Panel Harga BKP Kementan mencatat, rata-rata nasional cabai rawit merah dihargai dari petani sebesar Rp 36.611 per kg, sementara cabai merah keriting sebesar Rp 39.284 per kg.

Ia mengatakan, kejadian serupa terjadi pada awal tahun 2020 di mana kenaikan mulai terjadi sejak akhir 2019. Kementan setidaknya bisa melakukan antisipasi dengan menggelontorkan pasokan dari wilayah sentra dengan pengiriman transportasi udara.

Setelah itu, cabai didistribusikan ke Pasar Induk Kramat Jati yang menjadi barometer harga sekaligus pusat distribusi bahan pokok. Harga yang dijual oleh pedagang harus dalam pengawasan Kementan karena biaya angkut ditanggung oleh pemerintah.

Inti pun memastikan, kenaikan harga komoditas seperti cabai murni karena ketidakseimbangan pasokan dan permintaan. Bukan karena adanya penimbun harga yang sengaja menahan stok agar harga menjadi naik.

"Tidak mungkin pedagang menimbun karena itu barang cepat rusak, pedagang juga tidak punya fasilitas gudang pendingin. Oleh karena itu, pemerintah harus yang harus bergerak," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Distribusi Cadangan Pangan, BKP Kementan, Maino Dwi Hartono, mengatakan, Kementan juga melakukan operasi pasar cabai lewat Pasar Mitra Tani di Jakarta dan Bogor. Itu dilakukan lantaran harga cabai cenderung mengalani kenaikan di dua lokasi tersebut.

Adapun harga jual cabai merah keriting dipatok Rp 50 ribu per kg sedangkan cabai rawit merah Rp 45 ribu per kg. "Cabai dipasok dari gabungan kelompok petani binaan BKP," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement