Kominfo mengaku masih terus mendalami terkait pelecehan ini. Terkait masalah hukum, Dedy menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian. "Kalau terkait ada tidaknya unsur pidana dalam konten tersebut, pihak kepolisian yang lebih tepat untuk merespon," tutur Dedy.
Sementara itu, video pelecehan berdurasi 1.30 menit yang dibagikan akun MY Asean memang sudah tidak bisa ditemukan di YouTube. Meski begitu, channel tersebut tetap ada.
Singkatnya, pelecehan lagu Indonesia Raya itu berisikan lirik yang menghina Indonesia dengan kata-kata yang sangat tidak pantas. Presiden Joko Widodo dan Presiden pertama Indonesia, Soekarno, juga ikut diparodikan dengan tidak pantas.
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer:
Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement