Dia menjelaskan, maskapai maupun pengelola bandara tidak memiliki tanggung jawab atas pemeriksaan calon penumpang. Khususnya terhadap status kesehatan dan Covid-19.
“Petugas KKP di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang memiliki tanggung jawab atas prosedur tersebut,” ujar Denon.
Denon mengatakan, INACA memohon pemerintah pusat mempertiimbangkan sikap pemerintah daerah tersebut. Menurutnya, sanksi tersebut tidak relevan dan tidak adil bagi operator penerbangan dan bandara.
“Kita sama-sama memahami bahwa izin penerbangan ke suatu daerah kewenangan tersebut berada di Kementerian Perhubungan. Mohon agar pemerintah dapat mangambil sikap atas pemberlakuan hal tersebut,” jelas Denon.