Senin 28 Dec 2020 17:36 WIB

Erick Thohir Perintahkan Perindo dan Perinus Segera Merger

Perusahaan hasil merger ditargetkan bisa meraup pendapatan Rp 10,20 triliun.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Foto: Tangkapan Layar
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir meminta segera dilakukan integrasi BUMN Perikanan yakni Perum Perikanan Indonesia (Perindo) dan PT Perikanan Nusantara (Perinus). Perintah ini tertuang dalam surat arahan pemegang saham atau pemilik modal tentang pembentukan holding BUMN Industri Pangan No.S-1131/MBU/12/2020.

Dalam suratnya, Erick meminta dilakukan proses perubahan bentuk hukum Perum Perindo dari semula perusahaan umum (Perum) menjadi persero. Pasalnya, Perum Perindo bakal menjadi induk BUMN Perikanan dari PT Perikanan Nusantara. 

Baca Juga

Perubahan badan hukum Perum Perindo bertujuan agar negara dapat melakukan pengalihan saham penyertaan modal negara ke dalam modal BUMN yang menjadi induk.

"PT Perikanan Nusantara (Persero) digabungkan dengan badan hukum hasil perubahan bentuk Perum Perikanan Indonesia menjadi Persero (PT Perikanan Indonesia)," ujar Erick dalam dalam surat arahan Menteri BUMN, Senin (28/12).

Menanggapi hal ini, Direktur Utama Perum Perindo, Fatah Setiawan Topobroto mengatakan perusahaan sedang dalam proses badan hukum dari Perum menjadi Perseron Terbatas (PT). 

Dengan perubahan status tersebut maka marwah Perum Perindo bertambah dari semula fokus pada pelayanan nelayan yang mencakup kesejahteraan orang banyak, kini dapat juga memupuk keuntungan sebanyak-banyaknya.

"Merger PT Perikanan Indonesia (Persero) atau Perindo dan PT Perikanan Nusantara (Persero) atau Perinus segera dilakukan sebagai BUMN Klaster Pangan bidang Perikanan. Kami berperan untuk pemenuhan kebutuhan pangan berbahan ikan di seluruh Indonesia," ujar Fatah.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement