Selasa 29 Dec 2020 16:10 WIB

Restrukturisasi Pembiayaan IKNB Diperpanjang Hingga 2022

Per 15 Desember 2020 realisasi restrukturisasi pembiayaan senilai Rp 188,32 triliun

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto:

Sebelumnya OJK pada April 2020 telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14/POJK.03/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-bank yang berlaku sampai 31 Desember 2020. Adanya terbitnya POJK 58/POJK.05/2020 maka kebijakan stimulus ini akan diperpanjang hingga 17 April 2022. 

Tercatat per 15 Desember 2020 realisasi restrukturisasi pembiayaan senilai Rp 188,32 triliun dari 4,94 juta kontrak.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement