"Dengan demikian, sisa kerugian negara/ daerah sebesar Rp 1,66 triliun atau 48 persen dari total kerugian," tutur Bernardus.
Khusus untuk tahun ini saja, BPK memberikan 21.425 rekomendasi melalui Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2020. Beberapa rekomendasi signifikan yang diberikan adalah pimpinan entitas terkait agar menarik kelebihan pembayaran dan memungut kekurangan penerimaan serta menyetorkannya ke kas negara/ daerah/ perusahaan.
BPK juga menyoroti kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) terkait gagal bayar. BPK memberikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan bersama Menteri BUMN selaku Pemegang Saham agar mengukur Kewajiban Pemerintah sebagai pengendali Asabri dan Jiwasraya yang timbul sebagai pelaksanaan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Bernardus mengatakan, beberapa entitas telah memberikan tindak lanjut rekomendasi BPK. Salah satunya, penyerahan aset atau menyetor ke kas negara/ daerah/ perusahaan selama proses pemeriksaan senilai Rp 670,5 miliar. Nilai itu setara delapan persen dari nilai permasalahan ketidakpatuhan yang berdampak finansial sebesar Rp 8,28 triliun.