Selasa 29 Dec 2020 18:46 WIB

OJK Terbitkan Perpanjangan Stimulus Kebijakan IKNB

Kebijakan stimulus ini akan diperpanjang hingga 17 April 2022.

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto:

Selain itu tanda tangan basah pemegang polis/tertanggung/peserta dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik. Alokasi biaya pengembangan dan pelatihan pegawai perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah dapat kurang dari batasan minimum sebesar 2,5 persen dari anggaran sumber daya manusia.

Kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut nilai pembiayaan bagi setiap debitur paling banyak sebesar Rp 10 miliar. Memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan, dan atau alat berat dan tidak berlaku untuk pembiayaan kecil dari Rp 25 juta.

Adapun pengecekan terhadap kelayakan debitur melalui lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK, dan dilakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran debitur. Kemudian relaksasi penerbitan surat berharga berupa efek bersifat utang yang tidak melalui penawaran umum oleh perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah harus memenuhi ketentuan, antara lain melaporkan kepada OJK paling lambat dua bulan sebelum penerbitan, memiliki ekuitas lebih dari Rp 100 miliar serta melakukan pemeringkatan atas surat berharga untuk penerbitan dengan nilai kurang dari Rp 100 miliar.

Sedangkan relaksasi ketentuan pemenuhan batasan ekuitas bagi perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi yang aktivitas usahanya terkena dampak penyebaran Covid-19. Kemudian penyampaian laporan berkala bagi LJKNB disesuaikan menjadi lima hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan, juga 10 hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara empat bulanan.

Bagi LJKNB menyampaikan laporan pembiayaan yang dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran berdasarkan posisi akhir bulan secara dalam jaringan kepada OJK posisi Maret, Juni, September, dan Desember untuk LJKNB selain lembaga keuangan mikro; dan April, Agustus dan Desember untuk lembaga keuangan mikro.

Ketiga, jangka waktu berlaku POJK sampai dengan 17 April 2022, kecuali kebijakan yang terkait batas waktu penyampaian laporan berkala, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan. Sekaligus mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian, mekanisme teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI bagi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, yang berlaku selama jangka waktu darurat Covid-19.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement