Penerapan Rapid Test Antigen
Pemerintah kembali mengubah syarat perjalanan orang yang menggunakan transportasi umum pada masa libur Natal dan Tahun Baru. Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur protokol kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru 2020/2021 yang berlaku pada 19 Januari 2020 hingga 8 Januari 2021.
Berdasarkan regulasi tersebut perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat harus menyertakan surat bebas Covid-19 berdasarkan hasil rapid test antigen atau PCR test. Khusus penerbangan ke Bali harus menyertakan PCR test.
Selanjutnya, Kemenhub menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19. Ditjen Perhubungan Darat, Laut, Udara, dan Perkeretaapian menerbitkan SE masing-masing sebagai acuan operasional moda transportasi umum selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2020/2021.
Dampak Kebijakan Terhadap Transportasi Umum
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat restriksi mobilisasi untuk menahan laju penyebaran Covid-19 berdampak terhadap penurunan jumlah penumpang transportasi udara dari sisi penerbangan domestik maupun internasional.
Untuk skala domestik, kontraksinya mencapai 98,34 persen dibandingkan tahun lalu, menjadi hanya 90 ribu orang. Sedangkan, secara bulanan, terjadi penyusutan 89,62 persen.
Penyusutan secara tahunan lebih dalam terjadi pada penerbangan internasional yang hanya mengangkut 10 ribu orang sepanjang Mei 2020. Jumlah tersebut menyusut hingga 99,18 persen dibandingkan Mei 2019 yang mencapai 1,44 juta orang.
Penurunan tajam juga terlihat pada jumlah penumpang angkutan kereta penumpang yang pada Mei 2020 mencapai 5,48 juta orang. Apabila dibandingkan tahun lalu, terjadi penyusutan sampai 84,38 persen.
Situasi serupa terjadi pada transportasi angkutan laut. Pandemi Covid-19 menyebabkan suasana Ramadhan dan Lebaran tahun ini berbeda dibandingkan tahun sebelumnya seiring dengan kebijakan pelarangan mudik, termasuk untuk angkutan laut. Pada Mei 2020, sebanyak 280 ribu orang menggunakan jasa kapal penumpang, atau turun 86,82 persen dibandingkan Mei 2019.