Rabu 30 Dec 2020 06:52 WIB

Pandemi dan Kebijakan Transportasi yang Terus Berubah

Pemerintah melarang mudik hingga penerapan rapid test antigen kepada penumpang.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
 Petugas kesehatan dengan jas hazmat mengumpulkan sampel dari penumpang pesawat di bandara Internasional Soekarno-Hatta di Banten, Indonesia, 24 Desember 2020.Menurut angka terbaru, Indonesia telah mencatat lebih dari enam ratus ribu kasus COVID-19 sejak dimulainya pandemi. . Presiden Indonesia Joko Widodo pernah mengatakan, pemerintah Indonesia akan memberikan vaksinasi COVID-19 gratis kepada seluruh warga negara Indonesia.
Foto:

Penerapan Rapid Test Antibodi dan PCR Test

Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Pemerintah mewajibkan penumpang menyertakan sejumlah dokumen. Salah satunya yakni surat nonreaktif dengan melakukan rapid test antibodi atau negatif Covid-19 berdasarkan hasil PCR test. Dokumen tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat yang masa berlakunya 14 hari saat keberangkatan. 

Pembatasan Kapasitas Angkut Transportasi Umum 

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Dengan adanya aturan tersebut, Kemenhub menerbitkan aturan baru dalam pengendalian transportasi yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. 

photo
Petugas TNI mengimbau penumpang Kereta Rel Listrik untuk menggunakan masker dengan benar di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis (11/6). PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) masih menerapkan pembatasan penumpang sebanyak 35-40 persen dari kapasitas atau 75 penumpang dalam satu gerbong meski Menteri Perhubungan telah menaikan kapasitas sebanyak 70 persen guna menerapkan jarak fisik - (Republika/Thoudy Badai)

Salah satu ketentuan yang direvisi dari PM Nomor 18 Tahun 2020 yakni kapasitas maksimal transportasi umum sebesar 50 persen. Pada PM Nomor 41 Tahun 2020, kapasitas maksimal transportasi umum bisa mencapai 70 persen namun dengan syarat tetap melakukan penerapan protokol kesehatan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement