Penerapan Rapid Test Antibodi dan PCR Test
Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
Pemerintah mewajibkan penumpang menyertakan sejumlah dokumen. Salah satunya yakni surat nonreaktif dengan melakukan rapid test antibodi atau negatif Covid-19 berdasarkan hasil PCR test. Dokumen tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat yang masa berlakunya 14 hari saat keberangkatan.
Pembatasan Kapasitas Angkut Transportasi Umum
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Dengan adanya aturan tersebut, Kemenhub menerbitkan aturan baru dalam pengendalian transportasi yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Salah satu ketentuan yang direvisi dari PM Nomor 18 Tahun 2020 yakni kapasitas maksimal transportasi umum sebesar 50 persen. Pada PM Nomor 41 Tahun 2020, kapasitas maksimal transportasi umum bisa mencapai 70 persen namun dengan syarat tetap melakukan penerapan protokol kesehatan.