EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, seluruh strategi dan kebijakan yang dilakukan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo telah berhasil memperbaiki kondisi perekonomian dan mengendalikan pandemi Covid-19 di tahun 2020. Hal itu disampaikannya saat menutup perdagangan pasar modal Indonesia 2020.
Menko Airlangga menyampaikan, keberhasilan tersebut dapat dilihat dari peningkatan daya beli masyarakat, peningkatan aktivitas produksi, dan peningkatan kepercayaan masyarakat untuk melakukan aktivitas ekonomi dengan protokol kesehatan.
“IHSG dan Nilai Tukar kita diperkirakan akan terus menguat di tahun 2021. Dimana JP Morgan memproyeksikan IHSG akan mencapai rekor tertinggi hingga 6800 pada Desember 2021. Rencana vaksinasi di tahun 2021 juga memberikan sentimen positif untuk perekonomian di tahun depan,” kata Menko Airlangga dalam sambutannya di Bursa Efek Indonesia berdasarkan rilis yang diterima pada Rabu (30/12).
Selain itu, kata Menko Airlangga, pemerintah juga memperkirakan pertumbuhan ekonomi di 2021 sebesar 4,5 persen hingga 5,5 persen yang didukung oleh alokasi anggaran Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) di Tahun 2021 sebesar Rp 374,7 triliun.
“Pemerintah juga terus berupaya dan bersinergi antara berbagai kebijakan ekonomi dan kesehatan untuk dapat menangani pandemi Covid-19 dan memulihkan ekonomi,” ujar Menko Airlangga.
Pengadaan vaksin dan penerapan protokol kesehatan, kata Menko Airlangga, menjadi prioritas utama untuk meningkatkan kepercayaan publik dalam melakukan aktivitas sosial-ekonomi. Pemerintah juga telah menyediakan anggaran sebesar Rp 695,2 triliun di tahun 2020 untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan memastikan keberlangsungan dunia usaha selama masa pandemi.
Selain mengeluarkan kebijakan extraordinary melalui UU No. 2 Tahun 2020 sebagai respon penanganan pandemi dan penguatan stabilitas sistem keuangan, pemerintah juga memberikan dukungan stimulus ekonomi tahap 1 dan tahap 2.
Stimulus ekonomi tahap 1 terdiri dari percepatan belanja dan kebijakan mendorong padat karya serta stimulus belanja. Serta, stimulus ekonomi tahap 2 terdiri dari stimulus perpajakan dan non-fiskal. Dimana kedua stimulus ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan memberikan kemudahan ekspor-impor selama masa pandemi.
“Stimulus ekonomi selama masa pandemi juga diarahkan kepada sektor pasar modal, yaitu melalui penurunan tarif PPh Badan bagi Wajib Pajak Go Public. Insentif ini nantinya akan mendorong pelaku usaha untuk bergabung dan mencatatkan diri di bursa efek Indonesia,” ujar dia.
Pemerintah juga turut memberikan stimulus untuk sektor pasar modal yang diberikan oleh OJK dan SRO untuk memberikan relaksasi bagi pelaku usaha yang terdampak Covid-19 serta menjaga stabilisasi pasar modal. Khusus untuk menjawab tantangan digitalisasi di sektor pasar modal, pemberian kuasa elektronik telah diberlakukan dalam RUPS, dan calon investor juga diberikan kemudahan untuk membuka rekening saham secara daring.
Secara khusus, pemerintah juga menerbitkan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI), yang telah ditandatangani Presiden Jokowi Widodo pada tanggal 14 Desember 2020.
“Pembentukan LPI merupakan amanat UU Cipta Kerja, yang bertujuan meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan,” kata dia menambahkan.