Kamis 31 Dec 2020 23:49 WIB

Ticketmaster Bayar Denda 10 Juta Dolar AS

Ticketmaster dituduh mencuri akses perusahaan pesaing untuk dapatkan info rahasia.

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Dwi Murdaningsih
Tiket konser (Ilustrasi)
Foto: ABCNews
Tiket konser (Ilustrasi)

EKBIS.CO, NEW YORK -- Perusahaan Ticketmaster LLC akan membayar denda pidana  10 juta dolar Amerika Serikat (AS) untuk menghindari tuntutan atas tuduhan dari otoritas AS.  Ticketmaster dituduh berulang kali mengakses sistem komputer pesaing yang asetnya dibeli oleh induknya, Live Nation Entertainment Inc.

Denda tersebut adalah bagian dari perjanjian penuntutan yang ditangguhkan selama tiga tahun antara Ticketmaster dan Departemen Kehakiman AS. Ihwal denda ini diungkapkan pada sidang Rabu (30/12) di hadapan Hakim Distrik AS Margo Brodie di pengadilan federal Brooklyn.

Baca Juga

Perjanjian Ticketmaster menyelesaikan lima tuduhan kriminal termasuk wire fraud, konspirasi dan intrusi komputer. Perusahaan yang berbasis di Beverly Hills, California ini juga wajib menjaga kepatuhan dan prosedur etika yang dirancang untuk mendeteksi dan mencegah pencurian terkait komputer.

Dilansir dari Reuters, Kamis (31/12), Ticketmaster merupakan perusahaan yang menjual dan mendistribusikan tiket konser dan berbagai event.

Jaksa mengatakan dari Agustus 2013 hingga Desember 2015, karyawan Ticketmaster menggunakan kata sandi curian untuk berulang kali mengakses komputer milik saingannya, Songkick. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan informasi bisnis rahasia.

Saingannya, Songkick, spesifik dalam penjualan tiket dalam presales artis. Sejumlah  tiket-seringkali sekitar delapan persen-disisihkan untuk penggemar sebelum penjualan tiket umum dimulai, Sebagian untuk menggagalkan calo.

Warga negara AS-Kanada dengan gelar Harvard Law School dan Harvard Business school yang pernah memimpin divisi layanan artis Ticketmaster, Zeeshan Zaidi, mengaku bersalah atas dakwaan terkait pada Oktober 2019. Dia belum dijatuhi hukuman.

Ticketmaster memecat Zaidi dan karyawan lainnya pada Oktober 2017.

“Tindakan mereka melanggar kebijakan perusahaan kami dan tidak sejalan dengan nilai-nilai kami. Kami senang masalah ini sekarang diselesaikan,” katanya dalam sebuah pernyataan pada Rabu (30/12).

Pada Januari 2018, Live Nation mencapai penyelesaian 110 juta dollar AS dengan Songkick untuk menyelesaikan gugatan antimonopoly yang diajukan Songkick, dan setuju untuk membeli aset teknologi dan portofolio paten Songkick yang tersisa.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement