EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan menambahkan modal kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp 5 triliun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2020 lalu. Dokumen PP ini bisa diakses publik melalui laman resmi Sekretariat Negara RI.
PP Nomor 78 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke dalam Modal LPEI, menyebutkan, sumber PMN berasal dari APBN 2020. Dijelaskan juga, suntikan modal ini diberikan untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional dan mendorong perekonomian nasional.
Awal Desember 2020 lalu, Presiden Jokowi memang secara khusus meminta lebih banyak pelaku UMKM agar dibantu melakukan ekspor produknya. Jokowi meminta agar UMKM dihubungkan dengan LPEI. Tujuannya, agar UMKM yang sebelumnya belum bisa mengakses pembiayaan dari bank bisa terbantu.
Indonesia sendiri mencatatkan surplus dalam neraca perdagangan Januari-Oktober 2020, sebesar 17,07 miliar dolar AS. Tapi Jokowi belum puas. Menurutnya, Indonesia masih punya ruang yang sangat luas untuk merebut pasar ekspor dunia.
Misalnya, produk kopi yang menjadi salah satu produk andalan Indonesia. Tahun 2019 lalu Indonesia tercatat sebagai produsen kopi terbesar keempat dunia setelah Brasil, Vietnam, dan Kolombia. Namun dari nilai ekspor kopinya, Indonesia hanya mampu bertengger di peringkat kedelapan dunia, bahkan di bawah Swiss dan Jerman.
"Jadi potret kinerja ekspor kopi Indonesia masih tertinggal dibanding Vietnam yang pada 2019 mencapai 2,22 miliar dolar AS sedangkan kinerja ekspor kopi Indonesia tahun 2019 di angka 883,12 juta dolar AS," ujar Jokowi.
Nasib serupa dialami Indonesia untuk produk garmen, kayu ringan, home decor, furniture, hingga komoditas perikanan. Dari sisi angka produksi, Indonesia bisa lebih unggul dari negara-negara lain. Namun dari sisi kinerja ekspor, Indonesia masih banyak tertinggal.