Anggar menjelaskan permohonan izin dari keenam perusahaan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK (POJK) 31/2016 tentang Usaha Pergadaian. Mereka pun dapat segera melakukan kegiatan usaha gadai setelah mengantongi izin dari OJK.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) POJK 31/2016, perusahaan gadai diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha," ucapnya.
Ke depan otoritas mengimbau agar masyarakat selalu menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK. Hal tersebut penting untuk menjaga keamanan proses gadai dari masyarakat.
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement