Selasa 05 Jan 2021 07:40 WIB

Tutup Tahun 2020, OJK Beri Izin Usaha 6 Perusahaan Gadai

Per November 2020, OJK mencatat terdapat 91 perusahaan gadai resmi.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Pegawai melayani transaksi gadai. ilustrasi
Foto:

Anggar menjelaskan permohonan izin dari keenam perusahaan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK (POJK) 31/2016 tentang Usaha Pergadaian. Mereka pun dapat segera melakukan kegiatan usaha gadai setelah mengantongi izin dari OJK.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) POJK 31/2016, perusahaan gadai diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha," ucapnya.

Ke depan otoritas mengimbau agar masyarakat selalu menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK. Hal tersebut penting untuk menjaga keamanan proses gadai dari masyarakat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement