Haeru menjelaskan tiga kapal ikan berbendera Malaysia yaitu KM SLFA 5227, KM PKFB 1845, dan KM SLFA 5177 ditangkap kapal negara milik Badan Keamanan Laut Republik Indonesia KN BINTANG LAUT-401 yang dinakhodai Kapten Margono. Ketiga kapal tersebut ditangkap pada Rabu (30/12) saat sedang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Selat Malaka.
Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Andri Fahrulsyah menyampaikan meskipun merupakan kapal berbendera asing, namun seluruh awak kapalnya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Hal tersebut menurut Andri merupakan modus operandi yang saat ini banyak terjadi di Selat Malaka.
"Ada 13 WNI yang diamankan bersama kapal pelaku illegal fishing tersebut," ucap Andri.
Andri juga menjelaskan ketiga nakhoda kapal saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka yaitu S, BL dan A dan diamankan di Pangkalan PSDKP Belawan. Ketiganya dijerat dengan Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1), Pasal 98 jo pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan dan Perikanan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Pasal 85 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.